NUSANTARANEWS.co, Medan — Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, yang juga aktivis lingkungan, mengecam dan mengutuk pelaku perusakan hutan mangrove dan nipah yang sangat luas di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Mimi, sapaan akrab Sumiati Surbakti, menilai aparat penegak hukum (APH) gagal menyelamatkan hutan mangrove di desa ini. Warga negara dilindungi Undang-Undang untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan. Namun, hutan di sana terus dirusak mafia dan terjadi pembiaran secara terus-menerus. Anehnya, masyarakat yang berjuang melindungi hutan malah diduga dikriminalisasi.
“Kita memiliki payung hukum untuk melindungi. Lagi-lagi perusakan hutan dibiarkan. Bahkan masyarakat yang melindungi hutan lindung diduga dikriminalisasi,” kata Mimi saat meninjau hutan lindung bersama masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Minggu, 5 Mei 2024.
Ilham Mahmudi ditangkap terkait dengan dugaan perusakan barak atau rumah di kawasan hutan lindung. Begitu cepat merespons Laporan Polisi (LP) BP itu ditindaklanjuti, sayangnya terduga pelaku perusakan hutan yang dilaporkan masyarakat tak kunjung ditangkap.
“Yang menjadi pertanyaannya, siapa sebenarnya penjahatnya, siapa pelindungnya. Apakah masyarakat yang menjadi penjahat yang ditangkap atau yang menangkap? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab polisi. Saya sebagai aktivis lingkungan dari Yayasan Srikandi Lestari mengecam dan mengutuk keras,” tegas Mimi.
Di suatu sisi, ujarnya, saat ini kita dalam situasi pemanasan global dan krisis iklim yang luar biasa. Presiden tengah gencar mencanangkan perihal pelestarian dan penanaman mangrove. Namun mafia bersama anteknya malah menghabisi hutan mangrove yang diperkarakan ratusan hektare yang akan dialihfungsikan ke kebun sawit.
“Itu sebuah kerja yang tidak nyambung antara yang di pusat dan daerah,” sindirnya.
Dalam hal ini, dia juga mempertanyakaan apa kerja kinerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
“Apa fungsinya? Tahunya menanam mangrove. Jika lahannya dialihfungsikan, di mana menanamnya? Tidak mungkin menanam di awan, pasti tidak hidup,” kata Mimi.
Dia menjelaskan, karena kita sedang melindungi paru-paru dunia, kita sendiri yang sebenarnya menolak bencana. Ini malah di depan kita mengundang bencana. itu yang kita lihat, sudah tidak betul ini.
Mimi juga mempertanyakan di mana kepala desanya ini. Warganya diduga dikriminalisasi, penangkapannya pun seperti ‘penculikan’. Tak ada membawa perangkat desa dan menunjukkan surat penangkapan kepada keluarga di rumah. Kapolri diminta turun tangan untuk mengungkap kasus ini.
“Kapolri harus turun untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik ini,” kata Mimi. Terakhir, tegasnya, Srikandi Lestari, LBH Medan, KontraS Sumut siap mengawal kasus ini dan kami suarakan kepada khalayak ramai bahwa ada ketidakadilan dan perusakan lingkungan di wilayah ini.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat bersama Wakil Direktur LBH Medan M Ali Hanafiah, Direktur Eksekutif Srikandi Lestari Sumiati Surbakti dan Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Semit melakukan investigasi di hutan lindung dan barak yang dirusak sehingga Ilham Mahmudi ditangkap Polres Langkat. Ratusan masyarakat sangat berharap mafia hutan dan anteknya ditangkap polisi. Namun ratusan masyarakat tersebut kecewa dengan oknum Polres Langkat, malah Ilham yang dipenjara.
Wakil Direktur LBH Medan, Ali, mengatakan, ada dugaan pembiaran perambahan hutan lindung.
“Dengan usia sawit yang sekitar 5 sampai 6 tahun, ada dugaan pengabaian penanaman sawit oleh penegak hukum, mulai dari Gakkum KLHK dan Dinas LHK Provinsi Sumut hingga Kepolisian. Adanya pembiaran makanya ada perlawanan dari masyarakat atas adanya perambahan hutan,” ujarnya saat diwawancarai di hutan mangrove yang dirusak di Desa Kwala Langkat, Minggu, 5 Mei 2024.
Di sisi lain, nelayan menggantungkan harapan dengan mangrove tersebut untuk membantu perekonomian keluarga mereka.
“Karena masyarakat pun mengandalkan hutan ini untuk mencari rezeki. Dengan adanya hutan mangrove di pesisir pantai, masyarakat bisa mencari nafkah keluarga, bisa menangkap ikan, kepiting dan kerang. Dengan hutan ini rusak, masyarakat terdesak tidak memiliki penghasilan dan nafkahnya terganggu,” kata Ali.
LBH Medan menjadi kuasa hukum warga bernama Ilham Mahmudi alias ill (40) yang diduga dikriminalisasi yang merupakan kepala dusun II.
“Dengan adanya perjuangan-perjuangan klien kami dipecat dengan alasan yang tidak jelas. Saat ini Saudara Ilham telah menjalani hukum pidana. Sudah dilakukan penangkapan, ditetapkan tersangka dan penahanan yang tuduhannya melakukan dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama di muka umum sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP atau 406 KUHP,” kata Ali.
Dari peninjauan lapangan yang dilakukan ini, lanjutnya, kami melihat langsung lokasi sebuah barak semi permanen yang dilaporkan Bahrum Jaya Pelawi sebagai pelapornya. Saat berada di lokasi hutan yang dirusak dan melihat, ditemukan tiga plank. Salah satu plank di titik koordinat 4.0165362, 98.4838905 yang bertuliskan Dilarang Masuk Tanpa Izin Pasal 551 KUHP. Pasal 617 (Ayat 1 KUHP), Pasal 257 (Ayat 1) UU 1/2023. Anehnya, plank tersebut tidak menyebutkan pemiliknya.
“Artinya jika kita hubungkan Pasal yang dituduhkan kepada Ilham Mahmudi yang kekerasan dan merusak di muka umum. Plank itu bertuliskan milik pribadi artinya tidak sembarangan orang bisa masuk,” jelasnya.
Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak APH menindak tegas perusak hutan lindung. Hutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatra Utara sampai dengan 2020.
“Kalau kami lihat ini merupakan hutan lindung. Untuk itu, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang melakukan perusakan hutan dan LBH Medan siap berada bersama masyarakat,” tegas Ali, seperti dikutip dari DetakSumut.id, Sabtu (11/5/2024).
(KTS/rel)