Massa IPK bentrok dengan PKN di Pancurbatu, 10 orang ditahan

Teks foto: Tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol diserahkan penyidik Polrestabes Medan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).

NUSANTARANEWS.co, Medan — Polrestabes Medan menangkap 5 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan 5 anggota Pemuda Karya Nasional (PKN) usai peristiwa saling serang kedua organisasi kemasyarakatan (ormas) dan timbulnya korban antara keduanya, bahkan dua sopir truk yang tidak tahu perselisihan di antara dua ormas itu dianiaya di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang.

Ke-10 anggota ormas tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.

Awalnya, dua sopir truk bernama Ivan dan Simon diserang pada Jumat (1/3/2024) yang kemudian dibalas oleh ormas PKN dengan lemparan bom molotov ke posko IPK. Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap sejumlah pelaku dan dalang bentrokan.

Berikut sederet fakta terkait dengan bentrok ormas IPK dan PKN tersebut berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (15/4/2024) petang.

1. Ketua PAC IPK Pancur Batu Ditangkap
Kata Hadi, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun menjelaskan, para pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Adapun DS merupakan ketua PAC IPK Pancurbatu dan ASD sekretarisnya.

“DS berperan sebagai yang mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir,” kata Teddy, Selasa (5/3/2024) lalu.

2. Sopir Truk Diserang Pakai Senapan dan Sajam
Teddy menjelaskan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga Ketua PKN itu diserang di waktu berbeda. Awalnya, Ivan yang diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.

“Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban mengalami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri,” sebutnya.

Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut diserang sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu. Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap.

3. Motif Penyerangan IPK Gegara Ketersinggungan
Kombes Teddy mengungkapkan, motif penyerangan itu dipicu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.

“Kalau dari rekaman CCTV yang kami dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-olah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu) itu,” jelas Teddy.

Adapun dua sopir yang menjadi sasaran karena membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga dipakai saat menyerang sopir truk, di antaranya dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam dan mercon.

4. Polisi Tangkap 5 Anggota PKN yang Mau Serang Balik IPK
Selanjutnya, polisi menangkap 5 anggota PKN saat mereka mengendarai mobil Avanza di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (6/3/2024) sekitar pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama MQ (20), IS (19), RT (22), FH (22), dan WS (20).

“Saat digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya,” ujarnya.

5. Informasi Masyarakat Terdapat Lokasi Judi dan Narkoba
Pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang dikelola ormas tertentu.

Patroli Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias Godol serta sejumlah barang bukti di antara senjata api milik Godol dan senjata tajam kelewang/samurai.

6. Godol Ketua Brigsus PKN Diproses Hukum Polrestabes Medan
Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21 dan pada 3 April 2024 tersangka Godol dan barang bukti telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.

“Godol melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api,” katanya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (16/4/2024).

6. Pasal yang Menjerat Para Pelaku Kedua Ormas
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan Pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Godol anggota ormas PKN dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *