Rohmat Selamat: Mafia Koruptor Penambangan Bijih Timah Wajib Dihukum Berat

Rohmat Selamat, SH, M.Kn

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Kejaksaan Agung telah membongkar dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Masalah pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar.  Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp 271 triliun. Sehingga dapat dikatakan kasus korupsi timah ini adalah skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPC PWRI] Bogor Rohmat Selamat, SH, M.Kn menyebut kasus dugaan korupsi penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk merupakan korupsi berjamaah. Sehingga besar kemungkinan banyak pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Termasuk penyelenggara negara di luar PT Timah.

“ Kejaksaan Agung harus mengusut sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya, siapa saja yang terlibat dalam korupsi penambangan bijih timah ini.,” kata Rohmat melalui keterangan di Jakarta, Sabtu [30/3]

Rohmat meyakini Kejaksaan Agung bakal mengejar seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara yang diduga melebihi kasus PT ASABRI.  Namun hal itu tergantung dari hasil pengembangan kasus dari penyidik, baik itu dari segi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korupsinya saja.

Rohmat yang juga praktisi hukum ini menegaskan, para pelaku korupsi penambangan bijih timah, selain merugikan negara, juga termasuk pengkhianat UUD 1945, Pasal 33 ayat 3 yang menyebut Bumi Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat’

“ Tapi yang terjadi saat ini malah diluar nalar. Rakyat antri sembako murah, dipaksa hidup pas pasan, bahkan beras murahpun jadi rebutan padahal negeri ini negeri terkaya dengan sumber daya alam begitu kayanya sumber daya alam negeri ini sampai ada yang bilang Indonesia tidak butuh dunia tapi dunia yang membutuhkan Indonesia…segalanya ada di sini sumber Air, Gas, timah, nikel, batu bara, emas dan lain lain.

“ Dan sangat disayangkan di salahsatu pertambangan, 271 Triliun hasil dari kekayaan sumber daya Alam indonesia dinikmati oleh mafia koruptor. Ini menjadi pertayaan kita semua bagaimana dengan sumber sumber tambang yang lain yang ada di wilayah indonesia.?” Ujarnya.

Kasus Timah menjadi perkara dengan nilai kerugian negara sangat fantastis. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara mencapai hampir Rp 271 triliun. Angka tersebut, merupakan nilai kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah sepanjang 2015-2023.

Bahkan nilai kerugian perekonomian negara tersebut, kata Kuntadi, bakal bertambah. Karena tim penyidikannya, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum rampung menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *