NUSANTARANEWS. co Bireuen – Tim Hotman 911 Aceh kuasa hukum pihak keluarga atas Kasus dugaan ” Pembunuhan” Alm Hari Juana yang ditemukan dengan tubuh kaku di Simpang Geulanggang Gampong (Cureh) Bireuen pada 28 September 2023 lalu kisaran pukul 18.45 wib. sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Pihak keluarga telah menempuh proses Ekshumasi pada Jenazah Alm. Hari Juanda untuk ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta menyangkut kejanggalan atas kematian Alm. Hari Juanda .
Tim Dokter Kesehatan RS Bhayangkara Sumatera Utara berkerja sama dengan Polres Bireuen, telah me lakukan proses Ekshumasi pada 23 Desember 2023 tahun lalu namun belum ada titik terang.
Pihak keluarga sangat mengharapkan hasil yang membuat terang benderangnya kasus ini sebab mereka mempunyai keyakinan atas kematian Alm. Hari Juanda itu bukan merupakan Laka Lantas seperti klarifikasi Pihak Polres Bireuen tetapi dugaan dibunuh.
Disebutkan, dari proses Ekshumasi Pada 23 Desember 2023 dokter yang melakukan Ekshumasi tersebut mengatakan bahwa diperlukan waktu 2 sampai 3 Minggu (21 Hari) untuk ditemukan hasil.
Dalam kaitan kasus tersebut pihak keluarga menunggu sampai waktu 3 bulan (90 hari) dengan segala usaha koordinasi namun sulit ditemukan.
Sebagai catatan kasus ini sudah ditangani Propam Polda Aceh, kami menempuh jalan ini karena sudah lelah dalam proses-proses yang terkesan “dilalaikan” oleh pihak Polres Bireuen.
Pada 21 Maret 2024 akhirnya sampailah undangan Gelar Perkara oleh Polres Bireuen untuk mendengarkan hasil dari Ekshumasi yang telah dilakukan.
Pada 25 Maret 2024 Pihak keluarga didampingi oleh Tim Hotman 911 Aceh sebagai Kuasa Hukum memenuhi undangan tersebut.
Sebuah pengharapan besar untuk mendengar hasil dan ditemukan jalan untuk penyelesaian kasus tersebut. tetapi diluar dugaan Tim Kuasa Hukum dan Keluarga, presentasi gelar perkara untuk hasil ekshumasi tidak berjalan lancar.
Dengan Hasil Ekshumasi yang tidak boleh diperlihatkan oleh Pihak Penyidik Polres Bireuen kepada keluarga, dan Pihak Polres Bireun yang menjadi eksekutor penyampaian hasil tersebut dinilai gagal dalam gelar perkara tersebut.
Bagaimana tidak kami menilai gagal…? Pada saat komunikasi dengan pihak Polres Bireuen terkait lambatnya kinerja pada hasil ekshumasi tersebut, pihak penyidik mengakui harus menunggu keterangan ahli yang harus disumpah dan pihak keluarga menerima alasan tersebut.
Selama 90 hari menunggu hasil dengan alasan tersebut, pada saat penyampaian hasil ekshumasi tidak ada hadirnya dokter forensic yang mempunyai wewenang untuk menjelaskan hasil tersebut, melainkan penyidik yang menyampaikan hasil yang dinilai bahwa tidak memenuhi syarat dalam hal gelar perkara tersebut.
Nah…dengan tidak ditampilkan hasil ekshumasi kepada pihak keluarga dan kuasa hukum, bahkan salinannya pun tidak diberikan oleh penyidik kepada pihak kami, selanjutnya pihak penyidik hanya melakukan presentasi ringan dan sederhana tanpa adanya penjelasan dari dokter forensic yang melaksanakan ekshumasi tersebut.
Dari hasil usaha selama ini kami tidak memperoleh hasil apa-apa, hasil ekshumasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dinilai telah gagal memenuhi harapan akan timbulnya keadilan untuk keluarga Alm. Hari Juanda.
Kasus ini akan terus kami pantau dan kami akan mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia guna mengharapkan atensi agar terang benderang penyebab kasus ini terbongkar dan ditemukannya pelaku dapat diberikan hukuman sehingga keadilan tercapai, jelas
Syaifullah Noor, S.H., M.H
(Suherman)
Sumber : Syaifullah Noor, S.H., M.H Perwakilan Tim Hotman 911 Aceh.