Selundupkan 3,8 kg sabu ke Palu, 2 warga Aceh dibekuk di Kualanamu

Teks foto: Petugas menangkap dua laki-laki yang hendak menyelundupkan sabu ke Palu di Bandara Kualanamu. (Dok Polda Sumut)

STRATEGINEWS.id, Medan — Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua laki-laki berinisial AK (24) dan MH (29) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, saat hendak menyelundupkan narkoba ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dari tangan keduanya, petugas menyita 3,8 kg sabu.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, polisi memperoleh informasi adanya distribusi narkoba pada keberangkatan pertama ke Kota Palu, Rabu (21/2/2024). Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Bandara Kualanamu dan menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti 3,8 kg sabu.

“Dari informasi itu, besoknya Kamis 22 Februari 2024, dengan berkoordinasi petugas Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Hadi, Jumat (23/2/2024).

Kedua pelaku merupakan warga Aceh yang terlibat dalam jaringan Aceh-Sulawesi. Ketika diperiksa, pelaku mengaku mengambil sabu-sabu dari Medan.

Narkoba tersebut rencananya diantar ke Kota Palu atas perintah H melalui Bandara Kualanamu. Pihak kepolisian masih menyelidiki H.

“Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” tutur Hadi, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (25/2/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *