Polres Pidie Jaya Mediasi Kasus Penganiayaan  Pengeroyokan dengan Restorative Justice

Bandar Baru, Nusantaranews.co – Polres Pidie Jaya melalui Polsek Bandar Baru memfasilisasi penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan melalui metode Restorative Justice pada Jum’at, (19/1/2024) pukul 18.00 WIB, di Mussalla Polres Pidie Jaya.

Korban AA (24 Tahun) dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, berdamai dengan terlapor, SA (65 Tahun), dan rekannya.

Keduanya mreka saling memaafkan dalam proses mediasi yang berhasil diselesaikan dengan aman dan lancar hingga pukul 19.00 WIB.

Acara mediasi dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru, Sekdes Gampong Meunasah Lancang, perangkat Gampong Lancang, serta keluarga kedua belah pihak.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K,M.Si, memberikan apresiasi kepada Kapolsek Bandar Baru, Ipda Rifky, S.H., atas penyelesaian positif melalui pendekatan Restorative Justice. ( REL /suhermanAmin)

Sumber : Humas Polres Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *