Jadi Tersangka dan Diberhentikan Jokowi, Firli Bahuri Tak Diberi Akses ke KPK

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Tamat sudah karir Firli Bahuri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan dicopot Presiden Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memutus akses masuk Firli Bahuri ke lembaga antirasuah pada Jumat 24 November 2023.

Pemutusan akses ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo [Jokowi] menerbitkan Keputusan Presiden [Kepres] tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan ketua KPK.

“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

Johanis mengatakan, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban di KPK. Filri tidak bisa mengambil keputusan terkait penanganan perkara.

Dikatakan Johanis, kalau Firli datang ke kantor sah-sah saja. Namun, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan.

Johanis menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.

“Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial,” kata Johanis.

[Sud/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *