Terima Suap Terkait Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa Jadi Tersangka

Foto ilustrasi

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri) menjadi tersangka usai menerima suap dalam kasus narkoba. Sang suami merupakan polisi berinisial Bripka BA. Sedangkan sang istri adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial SH.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pasutri tersangka kasus dugaan suap tersebut pada Senin (20/11/2023). SH ditetapkan sebagai tahanan kota. Sedangkan BA dimasukkan rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan Afriansyah, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis. Di mana perkara Fauzan Afriansyah ditangani oleh SH.

Kata dia, pertimbangan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap SH karena adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga menilai SH kooperatif.

“Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur empat tahun,” tutur Bambang dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

BA dan SH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Diketahui, keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah menemui SH dan BA sekitar Januari-Maret 2023. Pihak keluarga meminta tolong kepada SH supaya hukuman terdakwa Fauzan Afriansyah diringankan.

BA meminta pihak keluarga mengirim uang ke rekening anggotanya. Bahkan, BA meminta pihak keluarga mengirim uang sampai hampir Rp1 miliar.

[dul/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *