JPPR Nilai Dukungan APDESI Terhadap Prabowo-Gibran Bentuk Penghinaan Terhadap Negara Hukum

Foto ilustrasi

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Ribuan Kepala Desa  yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia [Apdesi] menggelar deklarasi desa bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, di Indonesia Arena, GBK, Minggu 19 November 2023.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, bentuk dukungan yang dideklarasikan secara terang-terangan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Indonesia sebagai negara hukum.

Seharusnya dukungan itu terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan bentuk deklarasi tersebut sebagai salah satu niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum, lantaran telah mengatur kepala desa maupun perangkatnya untuk tetap netral dalam pemilu.

“Ini adalah bentuk penghinaan perangkat desa terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta perangkatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Mita dalam keterangan Selasa (21/11/2023), dikutip dari Sindonews.com.

Mita mengatakan, potensi penghinaan atas negara hukum ini secara tidak langsung dipraktekkan lantaran melanggar aturan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar 1945.

Lanjut Mita, sejatinya, pemilu yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, diamanatkan untuk dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).

“Kalau kades dan perangkat desa tidak netral dan sengaja ada yang menggerakan maka, sudah dapat dipastikan pemilu berjalan tidak adil,” tegas Mita.

Secara tegas, kata Mita,  JPPR mengutuk keras tindakan kades dan perangkat desa yang secara terang-terangan mendukung paslon capres-cawapres, hanya demi kepentingan politik praktis. Hal ini disampaikan mengingat adanya aturan yang dikhianati di dalam konsep negara hukum.

“JPPR sangat mengutuk keras bagi kepala desa yang secara terang benderang ingin mengkhianati hukum demi kepentingan politik pragmatis,” katanya.

“Termasuk mengutuk para pihak yang dengan sengaja atas kekuasaan dan kewenangannya menggerakkan dan memobilisasi aparat desa untuk tidak netral dalam pemilu,” pungkas Mita.

[ dul/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *