Wattubun, Penekanan Masohi Tegaskan Sikap DPRD Untuk Dilaksanakan

 

Nusantara.news.co.ambon.
Terkait persoalan visi Gubernur Maluku Murad Ismail yang tidak bisa direalisasikan, ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun kepada awak media usai rapat paripurna di kantor DPRD Maluku, Jumat 01/09/2023, mengatakan bahwa,

Ada banyak hal, bukan saja soal masohi tapi penekanan masohi ini, karena sebenarnya ingin menegaskan sikap DPRD yang sudah sejak lama kita lakukan sejak tahun 2013 lalu. Itu sudah didengungkan bahkan telah dicanangkan.

“Jadi sebagai tanggung jawab moral namun juga tanggung jawab untuk mewarisi sistem kepemimpinan yang baik di DPRD ini maka kami mendorong itu supaya dilaksanakan”, ungkap Wattubun

Menurutnya, jika Gubernur tidak bisa merealisasikan visinya, maka DPRD punya kewenangan untuk melakukan. Tapi yang terpenting adalah, kami berharap Pansus ini bekerja secara baik karena revisi tata ruang dari segi pemanfaatan, penetapan wilayah strategis, wilayah konservatif dan wilayah-wilayah yang perlu ada penekanan dan penegasan di situ kami berharap ini menjadi perhatian penting daripada pansus ini, karena tidak mungkin kita melakukan sesuatu tanpa ada dasar.
karena patokannya adalah dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang kemudian diturunkan.

kita di provinsi lanjut Wattubun, harus melakukan dengan mengakomodasi setiap kebijakan dan penetapan ruang-ruang strategis di tingkat kabupaten kota supaya bisa dilakukan secara baik dan harus diakomodir agar masuk ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi Maluku Tahun 2022 dan 2042.

“ini yang harus kita tegaskan secara baik supaya ke depan, dalam kebijakan daerah dalam pemanfaatan ruang tidak lagi bertabrakan dengan aturan yang kemudian tidak lagi tersandera oleh kebijakan-kebijakan di level daerah oleh kepala daerah yang kemudian nanti bisa dinilai menabrak aturan tata ruang itu,” jelas Wattubun.

Banyak kepala daerah sebut Wattubun, yang berpengalaman alih fungsi hutan, lahan dan wilayah laut dan lain sebagainya, tapi kemudian menyeret mereka ke ranah hukum.
karena itu kita ingin tegaskan secara baik supaya semua proses dan pemanfaatannya harus dilakukan dengan baik dan benar.

Terkait masalah Reses kata Wattubun, ini sesuatu yang dilakukan secara reguler didalam setiap masa persidangan dan diharapkan supaya ini dimanfaatkan secara betul-betul baik apalagi ini juga di tahun politik. Maka diharapkan kerja-kerja untuk meminta, menerima, mendatangi masyarakat perlu dilakukan secara lebih maksimal lagi supaya aspirasi-aapirasi yang ada, problem dan permasalahan yang terjadi dimasyarakat di mana kita kunjungi di Dapil bisa kita follow up apa yang harus masuk untuk diperjuangkan karena dalam ranah inilah kepentingan politik strategis kita harus kita padukan dengan semua penataan, pemetaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang rumusnya adalah RKPD dan itu mesti mengintegrasikan antara kegiatan-kegiatan Musrembang dan juga kegiatan reses yang dilakukan oleh DPRD.

Terkait ketidakhadiran OPD-OPD dalam rapat bahwa tambahnya, sudah dijelaskan, dan kemarin sudah diingatkan, saya menghadiri langsung rapat komisi IV dan sudah saya tegaskan. Uandangan Kedua Biasanya kita tembuskan ke pihak kepolisian, juga Kementerian Dalam Negeri supaya mereka tahu Seluruh aktivitas. kita jalani ini, jalani aturan yang diturunkan dari atas undang-undang tentang Susduk, undang-undang tentang pemerintahan daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang pedoman penyusunan dan tata tertib pasal 75 itu jelas ada, pemanggilan paksa dan juga peraturan tata tertib DPRD Provinsi Maluku pasal 89,itu berkaitan dengan pemanggilan paksa. jika kita undang beberapa kali tidak hadir maka kita akan buat panggilan pertama, panggilan kedua dan akan kita koordinasi dengan pihak polda dan panggilan ketiga sudah merupakan panggilan paksa.
Jadi tidak boleh berkelit dan punya alasan-alasan lain mau dilarang sekalipun silakan tapi kewenangan kita ada. Jadi saya hanya Ingatkan jangan sampai kewenangan ini kita pakai baru saudara menuduh bahwa kita tidak etis dan kita tidak berkoordinasi padahal DPRD ini melaksanakan fungsi jauh lebih luar biasa daripada yang terjadi, tandasnya.

Sehingga diharapkan ada perhatian serius dan ada komitmen politik dan yang terakhir Politikalwil daripada pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti undang-undang yang telah kita layangkan, tegas Wattubun.

Halima Rehatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *