Mendukung Digitalisasi Keuangan Usaha Mikro

Foto ilustrasi istimewa

NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Bebas tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Bagian kebijakan Bank Indonesia dalam strategi digitalisasi sistem pembayaran. Memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.

“Tidak terima pembayaran tunai”. Demikian papan pengumuman sejenis yang kini banyak ditemukan di sejumlah kantin di area publik. Sebagai ganti, si penjual menyodorkan papan bergambar kode batang alias Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Salah satu contohnya, di kantin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Maaf ya. Pembayaran hanya bisa debet atau QRIS,” ujar salah satu penjaga warung di kantin yang baru selesai direnovasi di awal 2023.

Sang petugas lalu menunjuk papan bergambar kode batang atau kode matriks untuk pembayaran yang ditempel di kaca. Konsumen pun tinggal membuka aplikasi keuangan (bank atau dompet digital) di gawai masing-masing. Selanjutnya, tinggal klik QRIS untuk membayar, mudah dan praktis.

Transaksi pun bisa berjalan mulus, sepanjang dompet digital atau rekening konsumen  ada saldo, dan tentu sinyal di area publik tersebut lancar.

Untuk transaksi digital itu, Bank Indonesia menerapkan tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi penjualan. Angka yang tidak terlalu besar. Sekadar contoh, untuk transaksi makan siang yang harganya Rp50.000, dikenakan tarif Rp150.

Meningkat Pesat

Penggunaan transaksi QRIS dinilai memberikan kemudahan bagi konsumen maupun pebisnis dalam bertransaksi. Selain proses transaksi menjadi lebih cepat, juga tidak perlu lagi repot dengan uang kembalian.

Semula, sesuai penjelasan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, seusai  Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis (6/7/2023), besaran merchant discount rate (MDR) atau tarif QRIS bagi merchant usaha mikro sebesar 0,3 persen. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Juli 2023. Tarif itu dikenakan sebagai biaya pengganti buat mereka yang terlibat dalam membangun dan merawat sistem pembayaran ini.

Namun kebijakan ini tidak bertahan lama. BI kemudian memutuskan membebaskan tarif QRIS bagi segmen mikro untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut adalah bagian dari  penguatan strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

“Kebijakan merchant discount rate QRIS segmen usaha mikro ditentukan berdasarkan nominal transaksi secara progresif, untuk traksaksi sampai Rp100 ribu MDR 0 persen, di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen,” kata Perry dalam konferensi pers Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan Juli 2023 di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri. Selain dengan tarif diskon, BI juga memperkuat akselerasi QRIS melalui fitur QRIS Tuntas Tarik Tunai Sektor serta perluasan kerja sama QRIS antarnegara.

BI juga mendorong penguatan QRIS melalui penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.

Ekonomi Digital kian Melaju

Transaksi QRIS, merujuk data BI, mengalami pertumbuhan pesat. Yakni, mencapai 104,64 persen year-on-year (yoy) pada triwulan II-2023.  Pada periode itu, nominal transaksi QRIS sebesar Rp49,65 triliun.

Pengguna QRIS tercatat sebanyak 37 juta dengan jumlah merchant yang terdaftar sebesar 26,7 juta.  Sebagian besar pengguna adalah kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia, menurut catatan BI, juga menguat. Nilai transaksi digital banking tercatat Rp13.827 triliun atau tumbuh sebesar 11,6 persen year on year.

Sekadar untuk dicatat, diskon MDR semula berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Selanjutnya, berlaku normal sampai batas akhir Juni 2023. Namun BI akhirnya memilih untuk memperpanjang kembali masa diskon, bahkan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Ini semua demi mendukung usaha mikro untuk tumbuh dan berkembang.

Transaksi berbasis QRIS ini diatur dalam PADG nomor 21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran. Lewat beleid tersebut semua QR code  terintegrasi dengan seluruh aplikasi pembayaran dengan satu jenis QR code saja.

Tidak peduli alat pembayaran yang konsumen miliki, transaksi dapat dilakukan dengan pemindaian di satu tempat yang sama, yaitu pada QRIS di merchant yang bekerja sama dengan program.

Sistem QRIS memiliki beberapa karakter, yaitu:

Universal: QRIS menerima pembayaran apa pun dengan satu QR code, sehingga tidak butuh berbagai macam aplikasi pembayaran.

Gampang: Pembayaran dengan QRIS mudah, yaitu hanya butuh sekali pemindaian dengan aplikasi smartphone.

Untung: Merchant dan pengguna hanya membutuhkan satu jenis QR code sehingga tidak perlu beradaptasi dengan tarif pembayaran yang berbeda-beda.

Langsung: Pembayaran digital dengan QR code dapat diproses langsung saat itu juga.

Sumber: Indonesia.go.id

Penulis: Dwitri Waluyo

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *