NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki terus mendesak Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Langkah Teten tersebut mendapat dukungan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Bamsoet, demikian karib disapa, menyampaian dukungan itu dalam Forum Bisnis Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
Hadir dalam acara Forum Bisnis tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Muhammad Irhas Effendy serta Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta Zahrul Azhar Asumta.
Apabila telah disahkan, Permendag revisi tersebut akan melarang penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara secara langsung kepada konsumen. Dengan demikian, UMKM dalam negeri akan terlindungi dari gempuran dunia maya, khususnya social commerce Project S Tik Tok Shop.
Produk dari luar yang masuk ke Indonesia, harus melalui mekanisme impor biasa, tidak boleh mendapatkan keistimewaan. Sebagai bentuk perlakuan yang sama, mengingat produk UMKM dalam negeri saja harus mengurus ijin edar, SNI dan sertifikat halal.
“ Selain diatur melalui permendag, Pemerintah juga perlu membuat peraturan yang lebih tinggi melalui peraturan pemerintah (PP) untuk membatasi dan melindungi penggunaan data pribadi oleh platform digital, sekaligus sebagai turunan dari UU No 27/2022 tentang perlindungan data pribadi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.
Disampaikan Bamsoet, saat ini platform digital bisa dengan mudah mengakses data pribadi dalam ponsel. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih kuat untuk melindungi data masyarakat Indonesia.
“ Mengingat saat ini platform digital dengan mudahnya mengumpulkan berbagai data pribadi yang diakses melalui handphone seperti daftar kontak, kamera, dan mikrofone untuk membuat video, lokasi, pola interaksi, history website, konten yang ditonton, akun lain yang diikuti, hingga pesan pribadi dalam chat,” tuturnya.
Bamsoet juga mengungkapkan, saat ini pengguna Tik Tok di dunia mencapai 1,4 miliar. Indonesia menjadi negara yang terbesar di dunia, dengan jumlah pengguna mencapai 113 juta.
Bamsoet menyebutkan, bahwa keberadaan Tik Tok Shop turut berdampak pada perubahan perilaku konsumen.
Bamsoet menegaskan, bahwa Indonesia tak perlu ragu melarang Project S Tik Tok. Keberadaan pada eksistensi UMKM merupakan keniscayaan.
Walaupun pihak Tik Tok sudah menyatakan tidak akan membuka Project S di Indonesia, Bamsoet meminta semua pihak tetap waspada. Bukan hanya terhadap Tik Tok, melainkan juga platform sejenis lainnya.
[sur/red]












