NUSANTARANEWS.co, Morowali – Terkait adanya dugaan tambang galian C diseputaran Sungai Kolono Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali, sehingga warga meminta agar Dinas terkait menghentikan aktifitasnya karena telah merusak lingkungan hidup.kata Irwan kepada beberapa media.Senin(27/3/2023).
Menurutnya, masyarakat akan kembali membuat laporan aduan ke Pemerintah Daerah Pemkab Morowali.
Laporan resmi ini akan ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali,terkait adanya penambangan pasir yang berdampak terhadap lingkungan dan juga rawan akan bahaya abrasi disekitar jembatan Kolono.
Sebelumnya,dari pengakuan Masyarakat setempat Irwan Arya mengungkapkan pernah ada aduan bahkan laporan Masyarakat secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Morowali namun belom ada tindak lanjutnya hingga sekaran.
“Itu juga sudah kami buat,, tapi tidak tau selanjutnya,” Kata Irwan
Oleh karena itu,pihaknya akan kembali membuat laporan secara resmi ke Dinas LHD Morowali untuk menyampaikan aduan terkait pertambangan pasir disekitar jembatan Desa Kolono yang dianggap dapat merusak jembatan dan menyebabkan abrasi bibir sungai.
“Nanti kita akan buatkan lagi surat aduan ke DLHD Morowali,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali Elyta Gawi pada saat dikonfirmasi terkait masalah ini di ruang kerjanya mengatakan, kita sekarang lagi tahap invetarifikasi semua kegiatan perusahaan galian c yang tidak berizin dan besok kita buat undanganya, melayangkan surat kepada seluruh perusahaan galian c yang ada di Morowali serta mengudang para Kepala Desa dan Polres serta Instansi terkait untuk melakukan rapat di Kantor Bupati.
“Kami tidak bisa memberhentikan terkait aktifitas tambang dan hanya sebatas koordinasi pada Dinas Lingkungam Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, jika ada unsur pidana pihak penegak hukum yang berhak. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali hanya sebatas pengawasan atau menata wilayah dan tidak bisa menghentikan,” katanya.
Lanjutnya,Apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja ini kami tidak punya kewenangan untuk itu semua kewenangan ada di Provinsi atau Pusat.
Kalau tidak punya izin kita serahkan saja sama pihak berwajib, karena kami sebenarnya melakukan pengawasan atau pembinaan pengusaha yang berizin bukan kepada pengusaha yang tidak punya izin lingkungannya. ucapnya.
“Kami selama ini, kalau ada laporan dari masyarakat terkait lingkungan hidup pasti kita tindaklanjuti, walaupun untuk memberikan sanksi itu bukan kewenangan pihak Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali. begitu juga, jika terjadi dipertambangan kami laporkan kepada pihak Gakum”.pungkasnya.
[supriyono]