NUSANTARANEWS.co, Tegal – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen dalam pengelolaan sampah di wilayah pesisir untuk mengurangi kebocoran sampah laut.
Pencemaran laut berupa sampah dan limbah di kawasan pelabuhan umumnya bersumber dari aktifitas di pelabuhan seperti kegiatan kapal perikanan, bongkar muat kapal, industri pengolahan ikan, docking, tank cleaning serta aktifitas lainnya di pelabuhan.
Hal ini menyebabkan kondisi pelabuhan menjadi terlihat kotor dengan sampah dan limbah yang sangat mencemari perairan di sekitarnya. Sebagai upaya untuk menjaga laut agar tetap bersih dan tidak tercemar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Pemerintah Daerah, TNI/Polri melaksanakan sosialisasi pengawasan dan pengendalian sampah laut kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota Tegal.
Direktur Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 4 potensi pelanggaran yang dapat menimbulkan pencemaran di perairan khususnya di kawasan pelabuhan, yaitu pembuangan sampah di laut, pembuangan oli bekas, limbah industri/sisa pengolahan ikan, serta pembuangan isi tanki kapal (tank cleaning) ke laut. Pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku pencemaran di perairan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan Dan Lingkungannya.
Sementara itu Suryo Prasojo selaku Sub Koordinator Penanggulangan Pencemaran Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut menyampaikan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat serta keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah kapal di kawasan pelabuhan perikanan menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Sampah dan limbah yang mencemari kawasan pelabuhan berdampak terhadap kondisi perairan dan ekosistem di pesisir di Kota Tegal, sehingga dalam kesempatan tersebut disampaikan kepada para nelayan akan pentingnya komitmen dan kesadaran seluruh nelayan dan pelaku usaha dalam mencegah terjadinya pencemaran di laut, terutama sampah plastik melalu pengelolaan sampah di kapal sejak dari berangkat melaut hingga kembali ke pelabuhan.
Dalam paparannya Kepala DLH Kota Tegal Dra Nany Lestari mengatakan bahwa ke depan DLH akan mendorong pembentukan kelompok Bank Sampah di kawasan pelabuhan sebagai pengelola sampah yang telah dibawa dan dikumpulkan oleh para nelayan dan pelaku usaha perikanan, sehingga sampah yang ada di kapal dapat dikelola secara baik dan memiliki potensi ekonomi sirkular.
Senada dengan itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Tuti Suprianti menyampaikan rencana program pengelolaan sampah mandiri melalui pencatatan jumlah sampah yang dilaporkan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan sebelum dan sesudah melaut. Pengelola pelabuhan akan mendukung program tersebut melalui penyiapan sarana dan prasarana penampungan sampah sementara (karung) di setiap kapal.
Dari sisi aspek pencegahan dan penegakan hukum, Komandan Lanal Komandan Lanal Tegal Letkol Mar. Moch. Chanan Asfihani secara tegas menyampaikan kepada para nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota tegal bahwa TNI AL tidak akan main-main dan akan melakukan patroli untuk menindak para pelaku pencemaran Laut.
“Laut sebagai rumah ikan dan sumber mata pencaharian nelayan harus terus dijaga kelestariannya dari aktifitas yang dapat merusak dan mencemarinya, sehingga sumberdaya laut yang ada dapat tetap dinikmati oleh anak cucu bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kolaborasi, dukungan dan komitmen seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan sampah laut,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Sampah Laut yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP di Kota Tegal diikuti lebih dari 200 nelayan dan pelaku usaha perikanan, dan diakhiri dengan penandatanganan deklarasi komitmen “Stop Cemari Laut” serta pemasangan stiker “Stop Cemari Laut” di kapal perikanan.
[veri/rls]