Pengedar dan Penyalahguna Shabu Diringkus Sat. Res Narkoba

 

NUSANTARANEWS.co, Wajo – Unit Iidik Sat Res Narkoba Dipimpin Kasat Res Narkoba Akp Abd. Haris Nicholaus, S.Sos.,M.H. dan Kanit Idik II Ipda Muh. Rifki Santosa, S.tr.k berhasil meringkus 2 lelaki karna diduga sebagai pengedar/penyalahguna narkotika jenis shabu.

kejadian tersebut berawal atas informasi masyarakat bahwa disalah satu tempat di Jalan Poros Sengkang-Siwa Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, melalui proses penyelidikan, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan lelaki ZA dan didalam tas yang ia gunakan ditemukan 1 bal atau 48,609 gram kristal bening diduga shabu.

lelaki ZA yang sebenarnya beralamatkan di Desa Cellue Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo diamankan pada saat perjalanan menuju Kecamatan Keera Kabupaten Wajo untuk mengedarkan barang haramnya tersebut.

“Ya benar kami berhasil mengungkap pengedar/penyalah guna narkotika di Kec. Keera Kab. Wajo, awalnya kami menangkap lelaki ZA bersama barang bukti 1 bal atau 48,609 gram kristal bening diduga shabu, pada saat kami lakukan introgasi lelaki ZA mengaku bahwa ia bekerja sama dengan seorang lelaki atas nama BH (40) yang beralamatkan di Kec. Dua Boccoe Kab. Bone, yang saat ini sedang menunggu di rumah lelaki ZA di Desa Cellue Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, sehinggah pada saat itu juga kami menuju Kecamatan Pammana dan mengamankan lelaki BH dirumah lelaki ZA”. ujar Kasat Narkoba.

“pada saat kami lakukan introgasi kepada lelaki BH, ia membenarkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar ia bekerja sama dengan lelaki ZA, dan lelaki BH juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari seseorang asal Kalimantan dan kemudian ia serahkan kepada lelaki ZA untuk diedarkan di Kecamatan Keera”. lanjut Kasat Narkoba Jelasakan kepada awak media.

kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Res Narkoba menyampaikan kepada awak media “kedua pelaku tersebut kami sangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) Uu Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.

Deden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *