Sat Res Narkoba Polres Wajo Ciduk Dua Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu

 

NUSANTARANEWS.co,  Wajo (Sulsel) – Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Abd Haris Nicholaus,S.Sos,.M.H. dan Kanit 2 Ipda Muh.Rifky Santosa S.Tr.K berhasil mengamankan 2 orang lelaki yakni lelaki AF (26) dan lelaki AR (50) yang diduga sebagai pengedar/penyalahguna narkotika jenis shabu di Jalan Bau Baharuddin Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

“Benar saja, tadi malam kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki karna kami duga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis shabu dan pada penguasaan terduga tersebut kami amankan barang bukti berupa 3 gram Kristal bening diduga narkotika jenis shabu”ujar Kasat Res Narkoba.

Berawal atas informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotik di Jl. Bau Baharuddin Kec. Tempe Kec. Tempe dan hasil dari penyelidikan Sat Res Narkoba berhasil menemukan ciri-ciri yang dimaksud oleh informan, dan atas dasar itu dengan metode undercover buy berhasil diamankan lelaki AF(26) dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu, tidak berhenti disitu Sat Res Narkoba Polres Wajo melanjutkan pengembangan dan pada saat tiba dilokasi atau rumah yang disebutkan oleh lelaki AF (26), lelaki D (DPO) berhasil melarikan diri dengan cara melompati jendela kamarnya yang berada dilantai 2 namun pada saat itu juga berhasil ditemukan lelaki AR (50) bersama barang bukti berupa 3 sachet Kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

“Saat ini kedua pelaku kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan barang buktinya telah kami ajukan ke Labfor Polda Sulsel untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya, namun kami tidak akan berhenti, kami akan terus pengejaran atas lelaki D (DPO) maupun penyalah gunaan narkotika lainnya di Kab. Wajo dan kami himbau untuk masyarakat “bantu kami, mari bersama brantas narkotika di Kab. Wajo” tegas Kasat Res Narkoba.

Kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Deden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *