NUSANTARANEWS.co, Medan — Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut (Poldasu) mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis orang utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang perempuan. Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan orang utan itu diawali pada Rabu (27/4/2022) hingga Kamis (28/4/2022).
Kelimanya adalah, Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17), dan seorang perempuan Adelina Br Sembiring (20), semuanya warga Binjai.
“Berawal informasi yang kami terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis orang utan sumatra (Pongo Abeli) seharga Rp 23.000.000,” jelas Hadi, Jumat (29/4/2022) malam.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif, Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumut.
Petugas lalu bertemu dengan lima pelaku yang mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO. “Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” katanya.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor orang utan sumatra (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.
“Tersangka mengaku 1 ekor orang utan sumatra didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/201, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
(KTS/rel)