NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadali. IE dalam pertemuan bersama komisi I DPRD Provinsi Maluku di Baikeo Rakyat-Karpan Ambon, Senin (18/04/2022) menjelaskan secara detail proses penanganan konflik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku di Pelauw-Kariu,Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam rapat tersebut, Pj. Sekda Maluku menyebutkan jika mempedomani UU nomor 7 tentang penanganan konflik, kewenangan penyelesaian adalah di Kabupaten setempat. Namun ketika Kariuw bergejolak justru pemerintah provinsi Maluku yang sangat merespon dan langsung mengirimkan bantuan sembako kepada masyarakat Kariu.
“Berdasarkan UU 7 kewenangan itu ada pada kabupaten, namun ketika kariuw bergejolak yang merspon paling cepat adalah pemerintah provinsi Maluku, saat itu juga Gubernur memanggilnya ketua Sinode dan seluruh tokoh-tokoh adat besoknya langsung diserahkan bantuan paket sembako dari pemprov Maluku kepada masyarakat di Kariuw,” ucap Sadali.
Koordinasi bersama dengan pemerintah pusat juga terus dilakuakn. dalam rapat pada tanggal 6 April 2022 telah menghasilkan kesepakatan yakni pemerintah kabupaten harus membentuk tim, pemprov Maluku juga membentuk tim. Pembentukan tim telah ditindaklanjuti menunggu finishing untuk ditandatangani oleh gubernur Maluku.
Akui Sadali, pemerintah kabupaten diminta untuk melakukan perencanaan terkait persoalan di Kariu nantinya dari hasil perencanaan tersebut ada beban yang diberikan menjadi tanggung jawab pemprov Maluku berapa, pusat berapa itu yang kita tunggu, termasuk juga permintaan dana bagi aparat keamanan dan masih juga berproses dalam pengamanan konflik disana. Bahkan kemarin juga telah diserahkan bantuan 1000 paket yang diserahkan ke Aboru dan Kariuw.
“Saya rasa komisi I DPRD Maluku harus tegas terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD disana, agar dapat dituntaskan secepatnya. Karena jika tidak ada perencanaan yang tuntas dari kabupaten kita bingung mau mulai dari mana, tetapi kalau sudah terbentuk tentu bebannya dapat terbagi juga artinya, Kabupaten tangani apa, provinsi tangani apa, pusat tangani apa, nanti kalau kita intervensi tanpa melalui kewenangan yang diatur dalam UU penanganan konflik nanti dibilang provinsi terlalu berlebihan dalam menangani, ” tuturnya.
Tambahnya, pemerintah juga mesti sentuh masyarakat di Pelauw juga karena mereka juga terkena dampak yakni pohon cengkeh yang ditebang. sehingga nanti bantuan yang diserahkan juga serempak dan merata dan pendekatan adat dapat dilakukan tetapi kabupaten harus hadis untuk kita duduk dan bicara bersama, kalau kita sepakat bekerja, kita bagi beban atas dukungan pemerintah pusat.
“Prinsipnya pemprov siap memberikan dukungan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ” tandasnya.
(Eda Lesnussa)