Kasus korupsi Asabri, Kejagung periksa Direktur PT Freport Indonesia

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 atas nama tersangka RARL.

Disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022), pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri, pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Kata Kapuspenkum, Adapun saksi yang diperiksa yaitu Jenpino Ngabdi mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Freeport Indonesia.

Jenpino diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012 sampai dengan 2019.

Dalam kasus ini, sebelum Kejagung telah menahan komisaris PT Sekawan Intipratama, Renier Abdul Rahman Latif (RARL).

Rennier sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Rennier diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Rennier divonis onslag lantaran perbuatan yang dilakukannya dalam kasus Danareksa Sekuritas bukan merupakan perbuatan pidana. Rennier kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 11 Maret 2022 yang kemudian ditahan kembali lantaran terjerat kasus korupsi Asabri.

“Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,” kata Kapuspenkum

Rennier merupakan tersangka baru dalam perkara korupsi pada PT Asabri ini. Rennier dijerat bersama dua pihak lainnya, yakni ESS dan B.

( nug/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *