NUSANTARA-NEWS.co, Mamuju (Sulsel) — Direktorat Reserse (DIT RES) Narkoba dan Direktorat Reserse(DIT RES) Kriminal Khusus Polda Sulbar melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 Kg di kantor Mapolda Sulbar, Rabu, (13/4).
Dalam kasus itu di hadiri Direktur Narkoba Kombes Pol. Alpen Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol. Afrisal dan Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes.Pol. Alpen, mengatakan penangkapan tersebut di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene atau tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat, pada
Senin 11 April 2022.
Dalam kasus tersebut telah menetapkan 2 orang tersangka masing-masing berinisial, W alias Gapol (24) tahun dan R. alias Rio (22) tahun keduanya merupakan warga Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur Kota Palu, Sulteng.
“Keduanya kurir dan juga sekaligus bandar,” ujarnya.
Selain mengamankan sabu seberat 5 Kg setara dengan harga Rp 8 miliar. Polda Sulbar juga mengamankan satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku saat ditangkap.
“Jadi jumlah 5 kg itu setara dengan nilai Rp 8 milyar.” Kata Alpen.
Kedua tersangka saat ini dirawat di rumah sakit karena pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan dengan timah panas.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan penjara 25 tahun,” pungkasnya.
Selain itu, juga merilis pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar 6,2 ton yang ditangkap beberapa hari lu di Kecamatan Kalukku, Mamuju.
(Deden)