Catatan Fanki Sandra Utama *)
Ramai diperbincangkan tentang dugaan penyelewengan perbaikan pagar pada kantor dinas di Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut diungkapkan oleh Sugiarto sebagaimana telah dimuat di beberapa portal berita. Sah-sah saja ada jika ada yang mengkritisi tentang hal tersebut, karena itu merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran khususnya APBD. Namun sangat disayangkan Sugiarto tidak menjelaskan secara spesifik perihal aturan apa saja yang telah dilanggar dalam pengerjaan perbaikan pagar pada dinas tersebut.
Proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan memang sangat rawan terjadi suatu persekongkolan jahat antara para pihak yang memiliki kepentingan. Istilah “makelar proyek” sering muncul ketika akan atau sesudah dimulainya proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Artinya “makelar proyek” tersebut memiliki akses kepada dinas terkait, dan modus operandinya memperdagangkan pengaruh (Trading in Influence) kepada beberapa penyedia barang dan jasa. Sehingga berdampak pada kurangnya tranparansi pada proses penawaran kepada beberapa penyedia. Apabila kita merujuk beberapa kasus besar yang telah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), substansi perbuatan materiilnya dapat dikualifikasikan sebagai “Trading in influence”.
Sebut saja misalnya korupsi Mega Proyek Hambalang dan suap kuota impor daging sapi. Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut sebenarnya tidak memiliki tugas pokok dan fungsi yang langsung berkaitan dengan proyek tersebut, akan tetapi memiliki pengaruh terhadap para pengambil kebijakan. Perbuatan yang tergolong “Trading in influence” secara ekspilisit tidak diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, artinya bagi pelaku Trading in influence tidak serta merta dapat dijerat dengan aturan tersebut.
Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur beberapa perbuatan yang dilarang antara lain: Kerugian Keuangan Negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang dan Gratifikasi.
Kemudian, jika ditemukan indikasi adanya permasalahan terkait perbaikan pagar di kantor dinas tersebut. Penulis mendorong siapupun pihak-pihak yang yang memiliki informasi terkait adanya permasalahan pengadaan barang dan jasa, agar seyogiyanya melayangkan aduan kepada aparat penegak hukum disertai bukti-bukti yang konkrit dan relevan, sehingga tidak terkesan ada conflict of interest pada permasalahan tersebut. Selain ancaman hukuman sebagaimana diatur pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dikenakan pula berupa sanksi daftar hitam bagi penyedia barang dan jasa yang terlibat kecurangan tersebut sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 3, sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia apabila:
- Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/ tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- Peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia;
- Peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;
- Peserta pemilihan yang mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog;
- Pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK;
- Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau
- Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
*) Praktisi Hukum dan Aktivis Anti Korupsi
(red)