Sanksi Penutupan Paksa Menanti Pengusaha Hiburan Malam dan Penjual Miras

Sekretaris Kesatuan Satpol PP Banyuwangi, Anacleto

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Sanksi penutupan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) akan diterapkan kepada pengusaha yang tidak mentaati aturan ( nakal ) utamanya di bulan suci ramadhan tahun 2022 ini.

Satpol PP sebagai penegak perda harus bersikap adil dan tegas dalam penegakan aturan yang dibuat dengan menggodok aturan dan disetujui oleh Legislatif.

Kinerja Satpol PP tidak hanya menertibkan pedagang atau masyarakat kecil, namun semua kalangan yaitu pengusaha menengah keatas juga wajib ditertibkan jika memang menyalahi aturan.

Sekretaris Kesatuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Anacleto menjelaskan pada NusantaraNews. co saat diwawancarai di ruang kerjanya, jika ada pengusaha tempat hiburan malam dan tempat usaha jual miras tidak taat aturan pada bulan suci ramadhan, maka Satpol PP akan menutup paksa.

Jika ada yang melanggar, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa tempat hiburan dan tempat penjual minuman keras, tegas Leto

Untuk tempat hiburan selama bulan suci ramadhan harus tutup total. Jadi tidak hanya puasa makan minum, namun juga puasa hiburan. Jangan puasa makan minum saja tapi malamnya ” lompat – lompat di tempat hiburan malam, jelas Leto.

Masih menurut Leto, nanti akan ditindaklanjuti secara surat resmi, untuk pariwisatanya kemungkinan sudah. Nah untuk yang memiliki usaha hiburan agar mentaati aturan itu, menahan diri selama bulan puasa.

Operasi malam akan terus dilakukan oleh Polisi Pamong Praja untuk memastikan bahwa usaha tersebut benar-benar tutup selama bulan puasa, imbuh Leto.

Untuk rumah makan, untuk saling menghargai yaitu dengan mengikuti aturan yang ada misalkan memberi tutup agar tidak terlihat dari depan.

“Satpol PP juga akan terus beroperasi terkait minuman keras. Terkait dengan ijin ijinnya dan operasionalnya untuk menghindari anak – anak membeli minuman tersebut,” imbuh Leto.

(veri)

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *