NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan mengundang Polda Maluku, untuk membahas terkait adanya laporan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada wartawan di ruang komisi kantor DPRD Maluku, Jumat 11/2/2022 menyampaikan bahwa, pihaknya sudah mendengar keluhan dari pihak KPID, dan akan mengundang Polda Maluku, untuk mempertanyakan, sudah sejauh mana proses penanganan kasus tersebut.
” KPID menyampaikan bahwa, saat mereka melakukan proses penertiban, ada ancaman dari sejumlah pengusaha TV kabel, baik yang ada di Kota Ambon maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Itu akan menjadi catatan bagi Komisi I, sehingga kami mengundang Polda Maluku dalam rangka memastikan ada oknum aparat yang diduga ikut bermain,” kata Rumra.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku dinilai telah mengabaikan laporan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku.
Pasalnya, kata Rumra, sudah empat kali KPID Maluku mendatangi kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subit I, untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang penemuan KPID Maluku atas barang sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan hari ini.
” Akan tetapi hasil yang diperoleh KPID Maluku nihil. Sebab sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) KPID Maluku dari pihak Polda Maluku,” ujarnya.
” Sementara laporan pengaduan KPID Maluku kepada Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku. Hal
Ini terasa aneh, karena Ditreskrimsus Polda Maluku seakan-akan menutupi, dan selalu menolak untuk memberikan laporan terkait perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan KPID Maluku nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP yang adalah hak pelapor (KPID Maluku),” tutup Rumra.
Halima Rehatta.












