Banyuwangi Rebound jadi pembahasan dalam PKPT

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Agenda tahunan Inspektorat atau yang dikenal dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan ( PKPT ) berlangsung di Resto 1911 Perkebunan Kalibendo pada tanggal 5 Januari 2022, Banyuwangi Reborn menjadi salah satu pembahasan inti

Seperti yang diutarakan oleh Saiho, Inspektur Pembantu Wilayah 3 Kabupaten Banyuwangi saat diwawancarai oleh NusantaraNews.co

” PKPT ( Program Kerja Pengawasan Tahunan) jadi apa saja yang harus kita lakukan dari bulan Januari sampai Desember kita tuangkan dalam PKPT ini. nanti akan terjadi banyak perdebatan mungkin nanti ada perdebatan persepsi dan lain sebagainya. Karena masing-masing nanti Auditor, termasuk nanti Irban, dan stakeholder yang terlibat mendiskusikan, sudah betul tidak sudah mendukung visi misi Bupati atau Pemerintah Daerah, Jelas Saiho”.

Masih menurut Saiho, fokus pengawasan kita di tahun 2022 itu, hasil diskusi dengan Bapeda untuk Kabupaten Banyuwangi prioritas pemulihan program ekonomi nasional yang populer dengan istilah Banyuwangi Reborn, jadi pengawasan yang dilakukan dan yang dialokasikan untuk mendukung program itu.

Jangan sampai pengawasan ini menghambat investasi yang masuk ke Banyuwangi. Investasi akan masuk apabila kalo perizinan mudah murah dan cepat, investasi itu masuk manakala tingkat korupsi rendah, tapi jika indeks korupsi di suatu daerah masih tinggi, investor pasti mikir dua lagi untuk berinvestasi ke Banyuwangi, imbuh Saiho.

Mangkanya kita harus hadir disitu, bagainana menekan angka indeks korupsi. Kemudian yang menjadi fokus kami adalah peningkatan pariwisata, peningkatan produksi pertanian dan peningkatan PAD, kemudain pencegahan korupsi reformasi birokrasi dan pembangunan zona integratas, papar Saiho

Meskipun yang terakhir saya sebut bukan berarti menjadi pencegahan korupsi infomasi birokrasi, dan pembangunan zona integritas prioritas keenam, walaupun urutannya dinomor enam tapi ini melekat kepada disemua kegiatan, jadi semua kegiatan itu harus dilakukan ketiga item itu.

Jadi inspektorat itu mengawasi tidak liar dan tidak sporadis seenaknya, katakanlah gak ada blue printnya, tapi harus ada rule nya melakukan pengawasan dalam setahun, kecuali untuk yang laporan pengaduan masyarakat.
Itu bisa temporer kan, bisa kapan saja dan bisa kita akomodir, dan itu sudah alokasi anggaran untuk menangani itu terutama yang sudah bekerja sama dengan APH dan APIP itu sudah kita alokasikan Termasuk operasionalisasi sapu bersih pungutan liar, itu sudah kita agendakan

Alokasi anggaran untuk inspektorat ktu ditetapkan besaran oleh pusat melalui Permendagri 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan apbd 2022, jadi daerah ini sudah di ikat harus mengalokasikan 0.5 persen dari total belanja. Total belanja kita kan di Banyuwangi 3 Sekian triliun, maka setengah persennya itu 16 sekian miliar itu yang harus dipenuhi termasuk gaji dan tunjangan, mangkanya kita harus betul – betul memanfaatkan dana itu seoptimal mungkin.

Juga dalam Permendagri mengamanatkan, harus melaksanakan alokasi yang setengah persen itu untuk kegiatan. Kegiatan-kegaiatan itu juga macam-macam pengawasan review RPJMD,

(veri)

banner 1600x820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *