NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Persoalan hukum terkait narkoba yang melibatkan tiga orang antara lain oknum pengusaha, oknum kepala desa, dan oknum polisi di salah satu Polsek yang ada di Banyuwangi terus bergulir proses hukumnya dan sudah masuk tahap dua
Ketiga orang itu antara lain, berinisial MN yang diketahui adalah seorang kepala desa, WW yang dikenal sebagai pengusaha besar baby lobster, dan RS adalah oknum Polisi
Edrus selalu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews.co saat diwawancarai di ruang Kejaksaaan, proses terus berjalan dan sudah dalam tahap dua
” Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 sudah masuk ke tahap kedua terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, jelas Edrus, “.
Masih menurut Edrus, terkait dengan 3 tersangka akan disangkakan dengan pasal yang sama yaitu pasal 112 atau pasal 127. Untuk 3 tersangka kini dititipkan di Polres.
Untuk pelimpahan ke Kejaksaan secepatnya, kalau tidak ada halangan minggu – minggu ini, ungkap Edrus
Perlu diketahui bahwa Jaksa yang menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh MN, WW, dan RS adalah Andreanto yang dikenal lurus dalam aturan
(veri)