Kasus narkoba oleh oknum kades, oknum pengusaha, dan oknum polisi, kini sudah di tahap dua

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Persoalan hukum terkait narkoba yang melibatkan tiga orang antara lain oknum pengusaha, oknum kepala desa, dan oknum polisi di salah satu Polsek yang ada di Banyuwangi terus bergulir proses hukumnya dan sudah masuk tahap dua

Ketiga orang itu antara lain, berinisial MN yang diketahui adalah seorang kepala desa, WW yang dikenal sebagai pengusaha besar baby lobster, dan RS adalah oknum Polisi

Edrus selalu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews.co saat diwawancarai di ruang Kejaksaaan, proses terus berjalan dan sudah dalam tahap dua

” Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 sudah masuk ke tahap kedua terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, jelas Edrus, “.

Masih menurut Edrus, terkait dengan 3 tersangka akan disangkakan dengan pasal yang sama yaitu pasal 112 atau pasal 127. Untuk 3 tersangka kini dititipkan di Polres.

Untuk pelimpahan ke Kejaksaan secepatnya, kalau tidak ada halangan minggu – minggu ini, ungkap Edrus

Perlu diketahui bahwa Jaksa yang menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh MN, WW, dan RS adalah Andreanto yang dikenal lurus dalam aturan

(veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *