NUSANTARA-NEWS.co, Sumenep – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumenep, menggerebek ruangan bekas kelas sekolah dan mengamankan seorang remaja yang diduga sedang mengadakan pesta sabu, Senin (11/10/2021).
Kapolres Sumenep melalui Kabag Humas AKP Widiarti,S.H mengatakan, seorang remaja tersebut berinisial SA berumur 23 tahun, warga desa kapedi, kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.
Berdasarkan informasi yang akurat dari masyarakat diketahui terlapor akan melakukan pesta narkotika jenis sabu, dengan sigap tim Satrenarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap SA (23 thn )
” Saat itu SA (23) diketahui sedang berada di dalam ruangan bekas sekolah SDN Pragaan Laok, kecamatan Pragaan, Sumenep,” kata Widiarti, Senin, (11/10/2021).
” Tim Satreskoba langsung menuju ke sana dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, Tim melakukan penggeledahan terhadapnya. Kemudian SA beserta barang bukti, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan peralatan yang digunakan di lantai ruangan. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian, ia menambahkan, barang bukti yang diisita Polisi satu paket sabu-sabu berukuran berat kotor 0,48 gram, satu bungkus rokok Merk Gico warna hitam, potongan sedotan bening sebagai sendok sabu, satu pipet kaca, satu korek api, dan bong yang terbuat dari botol teh pucuk pada tutupnya terdapat dua lobang.
” Pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
( M. Asni )












