NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Wakil ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan yang ditemui wartawan di ruangan komisi IV DPRD Maluku, Selasa 5/10/2021, mengatakan bahwa,
Berdasarkan surat masuk dan berdasarkan keluhan pendamping desa, maka Komisi ingin memetakan, karena pemetaan ini sudah sejak dulu, jadi seluruh desa yang ada di Maluku, kami harapkan agar ada pendamping desa.
Menurut Hurasan, relokasi yang terjadi saat ini dikeluhkan oleh pendamping desa, pendamping lokal desa dan pemerintah negeri, relokasi yang dilakukan oleh KPW5 tanpa berkoordinasi dengan dinas PMD, jelas Hurasan.
Harusnya relokasi tersebut bersama-sama dengan Dinas PMD sebab Dinas PMD yang selama ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pendampingan desa diseluruh kabupaten/kota di Maluku, tandasnya.
Yang kedua lanjut Hurasan, ada surat masuk, KPW5 dianggap tidak profesional dan surat masuk tersebut diberikan oleh pendamping desa ada yang lewat surat, WhatsApp dan kepada kita di komisi, maka itu kita melakukan rapat dimaksudkan untuk memanggil sesuai dengan surat keputusan Menteri desa nomor 40 Tahun 2021 tentang juknis pendampingan desa, maka mestinya pendamping desa yang sudah tidak lagi bertugas di wilayah masing-masing lebih dari dua Minggu sampai satu bulan harus ada tahapannya.
“Misalkan tahapan pertama surat peringatan, namun ternyata ada yang dikeluhkan oleh pendampingan didalam relokasi itu ada beberapa nama yang selama ini dari lima, enam bulan bahkan setahun tidak pernah bertugas tapi masih dipekerjakan, ini yang menjadi tidak profesional,” tandas Hurasan.
” Tidak bertugas di lokasi misalnya di Maluku Tenggara sudah lima sampai enam bulan tidak bertugas dan di KPW5 sudah melakukan evaluasi yang bersangkutan harus diberhentikan akan tetapi masih di pekerjakan di relokasi Tahun ini. Di KPW5 dan ditindakan ke tempat lain mestinya yang bersangkutan sudah harus diberhentikan, tegasnya.
Ia juga mengharapkan agar ada koordinasi antara KPW5 dengan Dinas dan Satker. Tetapi selama ini kantor Dinas tidak pernah berkoordinasi padahal mereka satu kantor.
“Jadi KPW5 jalan sendiri dan Dinas berjalan sendiri,” hal tersebut yang kami harapkan agar ada koordinasi,” ujarnya.
Tadi juga kita bicarakan tentang program Tekad namun karena rapat diskorsing maka program tekad nanti akan dipresentasikan, jadi tiga hal yang pertama, minta ada pemerataan relokasi pendamping desa dan pendamping lokal desa di wilayah-wilayah ekstrit karena kita memiliki wilayah 3T, MBD, Tanimbar dan Aru.
Menurut Hurasan, yang kedua, relokasi itu profesional, dalam artian sesuai dengan kebutuhan dan ketiga, harus ada evaluasi tegas ada pendamping lokal desa, yang tidak lagi bertugas setelah dilakukan evaluasi harus diberhentikan supaya ada efektifitas pendampingan pengunaan dana desa. Jangan lagi dipekerjakan, tandasnya.
“Yang bertanggungjawab jawab adalah KPW5 sesuai dengan surat keputusan Menteri desa nomor 40 tentang petunjuk teknis pendampingan desa dan selama ini juga mereka tidak berkoordinasi,” Sebut Hurasan
Ditambahkan Hurasan, dahulu pendamping desa dilakukan koordinasi bersama dilakukan pemetaan baru kemudian direlokasi, dimana disini, desa mana disini dan desa mana ditempatkan, tapi sekarang mereka jalan sendiri.
” Itu anggaran pusat semua. KPW5 nanti akan dievaluasi di Kementerian oleh dinas PMD, tutup Hurasan.
Halima Rehatta.












