NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat Paripurna Dewan terkait lanjutan Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Pembahasan Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendaptan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 setelah Paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS oleh Gubernur Maluku.
Menutur Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimuri, proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan tata tertib yaitu pendalaman tingkat Fraksi untuk memberikan atau menyusun dim Fraksi lalu pendalaman tingkat komisi untuk menyusun visi komisi.
” Kami kemarin sudah melakukan rapat Internal Badan Anggaran untuk menyusun Dim Badan Anggaran berkaitan dengan KUA dan PPAS. Kemudian Rapat paripurna tersebut dilanjutkan siang tadi pukul 01.00 wit, dengan kebijakan pemerintah daerah untuk meyususn perubahan APBD tahun 2021, dan hari in DPRD Maluku akan lanjutkan rapat dengan Pemerintah Daerah .” kata Lucky Wattimuri, kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/9/2021).
” Dan telah diketahui semua pembahasan sudah selesai dilakukan, hanya kesepakatan -kesepakatan yang sudah diambil antara tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggran DPRD. Mudah-mudahan kesepakatan anggaran itu diperhatikan baik untuk selanjutnya ,dituangkan dalam perubahan APBD tahun 2021 serta beberapa usulan yang kita sudah lakukan untuk diperhatikan dalam penyusulan APBD tahun 2022.” jelasnya
Rapat paripurna tersebut, terang Lucky, dilanjutkan dengan pembahasan penetapan persetujuan DPRD antara KUA PPAS , karena sesuai dengan mekanisme, setelah KUA disepakati, barulah Pemerintah Daerah segera APBD perubahan anggaran 2022 karena sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
” Dan sampai saat ini pembahasan tingkat DPRD berjalan seperti biasa dengan baik dan lancar, anggota badan anggaranpun banyak yang hadir dalam rapat badan anggaran untuk membicarakan kebijakan dalam perubahan APBD tahun 2021 ini.” ucapnya
Ketua DPRD juga berharap, dengan adanya lanjutan gelar paripurna ini, untuk persiapan penetapan perubahan KUA PPAS APBD, bisa dilakukan dengan baik oleh tim anggaran tingkat daerah untuk penyusaian-penyesuaian maupun DPRD sendiri melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Maluku. Karena sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ), diharapkan tanggal 30 september 2021 APBD sudah dilaporkan ke Mendagri. Oleh karena itu kami mengejar waktu, tetapi tidak melupakan kualitas pembahasan, dan kami melakukan hal itu dengan tetap mempertegas aspirasi yang dimaksud,” tutupnya.
(ernes)












