NUSANTARA-NEWS.co, Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pamekasan atau yang lebih dikenal dengan Lapsustik Pamekasan, sidak pada Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Renhard Silitonga terkait deteksi dini gangguan Kamtib dan penanganan peredaran narkotika dalam Lapas.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Pamekasan, Basuki dengan melibatkan seluruh jajaran Staf KPLP dan Regu Jaga
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Pamekasan, Basuki mengatakan kegiatan sidak dilakukan sesuai tugas sebagaimana mestinya dan perlakukan warga binaan secara manusiawi.
“Kegiatan kita malam ini terfokus di Blok B dengan sasaran tetap sama yaitu barang-barang terlarang beredar di Lapas/Rutan baik itu Handphone, narkotika, benda tajam serta benda lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” terang Basuki.
Basuki menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam menerapkan tiga kunci Pemasyarakatan.
“Jadi arahannya untuk mewujudkan pemasyarakatan yang sukses ada 3 kuncinya yaitu pertama deteksi dini yang kedua berantas narkoba yang ketiga bekerjasama dengan aparat penegak hukum setiap Lapas/Rutan harus melakukan tindakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, penanganan peredaran narkotika dalam lapas. Penggeledahan bersama aparat penegak hukum lain dilakukan, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pembiaran terhadap beredarnya Narkoba di rutan,” tambahnya.
Pihak nya juga akan melakukan tindaklanjut terkait hasil deteksi dini Gangguan kamtib seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, sosialisasi kepada Warga Binaan, dan juga Pemusnaan barang terlarang dan juga tes urine dilakukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban juga bukti nyata pemberantasan narkoba.
(Idrus)