NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Terkait pernyataan seseorang adanya dugaan oknum Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) yang menerima uang terus bergulir dan mengundang beberapa pentolan aktivis turut angkat bicara.
Seperti yang dijelaskan oleh Mujiono selaku Ketua ARB. Dirinya meminta jika tidak benar pernyataan seseorang tersebut maka Dinas terkait harus melaporkan agar tidak menjadi fitnah.
” Kalau tidak berani melaporkan berarti benar apa dugaan yang dilontarkan seseorang tersebut terkait penerimaan uang ratusan juta. Jangan hanya bikin gaduh Banyuwangi,” tegas Muji
Sementara ditempat terpisah, Ketua LSM Forum Pelopor Peduli Indonesia dengan lantang bersuara, jika memang benar ada dan berani silahkan laporkan ke Kepolisian ataupun Kejaksaan
” Kalau memang ada yang menganggap ada oknum yang menerima uang, kalau berani silahkan datang ke Polres, Kejaksaan untuk melapor,” ujarnya.
” Regulasinya DPMPTSP itu hanya mengeluarkan surat ijin. Kalau ada reklame liar itu bukan tanggung jawab DPMPTSP tapi tergantung penegak Perda yaitu Satpol PP. Apalagi tadi saya cek di DPMPTSP bahwa banyak surat sudah ratusan yang diberitahukan ke Satpol PP namun yang dieksekusi hanya berapa, jadi Satpol PP yang harus bertanggung jawab atas merosotnya Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan Reklame,” kata Munir.
Munir mengungkapkan, Satpol PP itu kalau sudah tahu bahwa ada reklame liar apalagi sudah mendapat surat pemberitahuan dari kantor DPMPTSP maka sebagai penegak Peraturan Daerah ( Perda ) harus berjalan dan segera menindak, kalau tidak melangkah itu berati menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
” Tidak bayar pajak bukan salah DPMPTSP, bagian penegakan yang lemah. Fungsi mereka apa, kalau tidak ada fungsinya lebih bagus Bupati menutup saja Satpol PP. Kalau penegak Perda tidak berfungsi terus menyalahkan DPMPTSP orang yang bilang seperti itu tidak tahu aturan,” imbuh Munir
Sementara Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Bidang Pelayanan Penanaman modal DPMPTSP Banyuwangi Medi Sugiarto menjelaskan pada nusantaranews.co,
” Tidak benar mas, dikembalikan tentu nya ada persyaratan secara administrasi belum di cukupi sampai dengan batas waktu yg sudah ditentukan. Apalagi semenjak tanggal 2 Agustus IMB sudah berganti dengan PBG maka kami sampaikan kepada pemohon reklame di atas 8 meter persegi yang butuh IMB untuk melanjutkan permohonan PBG pengganti IMB di aplikasi Nasional SIMBG se on line.,” jelasnya.
” Saya tidak tahu dengan dugaan yang dimaksud, apakah ada pengawalan dari seseorang yang kemudian ketika berkas kami kembalikan menjadi marah. Sedang kami tidak tahu dengan apa yang diduga LSM tersebut. Monggo kita ber tabayun sebelum ke mana mana jadi opini publik yang tidak baik,” imbuh Medi.
( Veri )












