NUSANTARA-NEWS.co, Wajo (Sulsel) – Personel Polres Wajo mengamankan seorang buruh Makka (53). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 19 September 2021 kemarin. Di mana korban AP (7) sementara bermain di dekat rumahnya di Perumnas Atakkae, Kecamatan Tempe.
Kemudian tiba-tiba pelaku datang memanggil korban untuk masuk ke dalam menara Masjid. Setelah korban masuk maka pelaku menutup pintu menara dan menurunkan celananya sampai ke lutut.
Setelah itu, pelaku menurunkan celana korban sampai di lutut dan menyuruh korban untuk berbaring, namun korban menolak tetapi pelaku tetap memaksa korban berbaring sehingga korban baring setelah itu pelaku jongkok di depan korban.
Saat itu, Pelaku mencium bibir korban dan menggosokkan alat kelaminnya yang sementara ereksi ke alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan meminta pelaku menghentikan aksinya.
Pelaku kemudian menutup mulut korban beberapa saat kemudian teman korban menendang pintu menara sehingga pelaku langsung memasang celananya dan meninggalkan menara sedangkan korban kembali ke rumahnya.
Selang beberapa waktu setelah aparat kepolisian Polres Wajo mendapatkan info dan laporan terkait pencabulan tersebut dan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mako Polres Wajo untuk menjalani proses selanjutnya serta mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan perpu No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 53 Kuhp pidana ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(Deden/Mus)