Selain tidak memiliki ijin, satu Baliho di Rogojampi juga tidak bayar pajak

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Fakta baru ditemukan oleh nusantaranews.co terkait satu titik Baliho yang ada di Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Selain tidak memiliki ijin penyelenggara dari Bidang Pelayanan Penanaman modal ( DPMPTSP ) Banyuwangi namun juga tidak membayar pajak

Informasi yang dihimpun oleh nusantaranews.co dari ke dua tempat yaitu DPMPTSP Banyuwangi dan Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi bahwa Baliho tersebut tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak

Alief Rachman Kartiono, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews.co saat diwawancarai di ruang kerjanya, ia menegaskan bahwa satu titik Baliho yang ada di Rogojampi itu tidak ada bayar pajak dan ijin harus ada terlebih dahulu

” Prinsip ijin dan pajak itu berbeda. Repot nya kan pihak ketiga punya kecenderungan dulu – dulu terbiasa potong kompas, di era saya harus prosedural. Ijin harus ada terlebih dahulu dan pajaknya, kalau dulu tidak, bayar pajak dulu baru urus ijin,”.

Terkait salah satu titik yang ada di Rogojampi itu memang tidak ada pajak masuk atau pajak yang dibayarkan

Masih menurut Alief, dasar pajak itu perhitungannya sudah jelas kok, kan tidak mungkin ijin masang 3 x 4 pasangnya 5 x 8. Kita juga akan kordinasi dengan pimpinan terkait penertiban bagaimana jika ditemukan memang ada reklame yang ternyata tidak berijin tapi dia bayar pajak atau sudah berijin tapi tidak bayar pajak

“Pemasukan pendapatan per 10 September 2021 dari reklame ini Rp. 1.925 Milliar dan kalau tanya berapa titik itu data ada di Perijinan,” imbuh Alief

(VERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *