PT Imza Rizky Jaya putuskan kontrak kerjasama dengan sejumlah subkon, ini alasannya

NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta  –  Presiden Direktur PT. Imza Rizky Jaya (IRJ) Group, Dr (Cn) Hj.Rizayati,SH.MM menegaskan, pihaknya telah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT. Trans Jepara Mandiri, Cilacap, Jawa Tengah, CV. Berlian Jaya, serta CV.Viarra Sukses.

Pemutusan kerjasama tersebut diambil, mengingat ketiga perusahaan tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan, dan merugikan nama baik PT Imza Rizky Jaya.

“Alasannya bahwa, para oknum perusahaan subkon tersebut membuat pelanggaran sehingga saya putuskan kontrak kerja karena tidak sesuai dengan SOP PT Imza Rizky Jaya. Karena pemasangan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) yang dikerjakan tersebut tidak sesuai dengan spek. Kondisi tiang banyak miring-miring,  pokoknya tidak sesuai dengan speknya,” tegas Hj. Rizayati   kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Selain itu, kata Hj. Rizayati, oknum-oknum tersebut diduga memungut  biaya terkait pembangunan program PJU-TS sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per titik lokasi pemasangan.

“Jika ada pihak atau korban yang ditipu oleh oknum dari perusahaan terkait yang mengatas namakan PT Imza Rizky Jaya maka tolong segera laporkan kepada kami,”  tegas Hj.Rizayati.

Hj. Rizayati mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah bukti berupa dokumen-dokumen foto dimana tiang-tiang lampunya tidak sesuai dengan spek.

Hj.Rizayati juga menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut tidak sekali dua kali yang dilihat di lapangan.

“Ditemukan bukti yang tidak baik, setelah dilakukan investigasi ternyata banyak pelanggaran sehingga saya memutuskan kontrak kerjasamanya. Semoga yang diluar sana bisa mengikuti SOP PT Imza Rizky Jaya, sehingga program ini dapat membantu rakyat Indonesia,” terang nya.

Kronologi  Pelanggaran PT.Trans Jepara Mandiri

Hj.Rizayati menjelaskan, bahwa setelah Tim Inspektor melakukan investigasi, mendengar keluahan dan laporan dari subkon-subkon lokal tidak resmi yang tersebar di beberapa wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, maka kami menyimpulkan sebagai berikut:

Pertama, PT.Trans Jepara Mandiri telah banyak melakukan kontrak ke subkon lokal yang tersebar di beberapa Kabupaten dan dari beberapa Kabupaten itu tidak termasuk dalam kontrak resmi.

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Kabupaten Rembang Jawa Tenagh, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kabupaten Madiun Jawa Timur, Kabupaten Tuban Jawa Timur dan Kabupaten Garut Jawa Barat.

Kedua, PT. Trans Jepara Mandiri telah banyak menarik uang DP dari kontraktor Lokal tersebut dengan membayar pertitik sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di muka.

Ketiga, PT Trans Jepara Mandiri telah berani mengeluarkan SPK secara sepihak tanpa sepengetahuan Mainkon dalam hal ini PT Imza Rizky Jaya.

Keempat, perkiraan kerugian di daerah adalah sekitar Rp 12.000.000.000 (dua belas miliyar rupiah).

“Bersama ini kami memberitahukan kepada CV.Berlian Jaya dan CV.Viarra Sukes bahwa kami akan melakukan pemutusan Kontrak Kerjsama dengan alasan pihak kedua tidak koperatif mengikuti SOP yang ada dan melanggar etika perusahaan,” tegas Hj.Rizayati dilansir dari surat yang ditujuhjan kepada masing-masing Direktur perusahaan terkait.

Sehubungan dengan pemutusan kontrak kerjasama tersebut,maka Divisi Keuangan PT Imxza Rizky jaya akan mengemailkan persyaratan-persyaratan atau dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

(DL/red)

banner 1600x820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *