NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Beredar luasnya spanduk yang bertuliskan Lawan Arogansi Pemilik Billboard tak berijin dan Billboard tak berijin P.A.D Turun. Nampak di beberapa titik, seperti di DPRD Banyuwangi dan Mall pelayanan publik. Kodeba RI ( Konsorsium Demokrasi Banyuwangi RI ) menduga, dibalik berdirinya baliho di beberapa titik, pemilik ada kedekatan atau keterkaitan dengan penguasa di Daerah
Seperti yang diungkapkan oleh ketua KODEBA RI Suparmin S.Pd., S.H kepada nusantaranews.co. Ia menduga berdirinya baliho yang tidak memiliki ijin ada kaitannya dengan penguasa atau keluarga penguasa
” Jika berpedoman kepada undang undang pelayanan publik dan reklame dan perdanya, maka seharusnya diminta atau tidak Pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi segera menerbitkan surat perintah untuk menurunkan semua baliho yang diduga tidak ada ijinnya atau mungkin ada kaitannya kedekatan dengan oknum penguasa atau keluarga penguasa,”.
“Sebab saya khawatir jika baliho yang tidak berijin bisa berdiri dan sampai hari ini tidak ada penertiban, takutnya ijin itu secara pribadi ada dugaan memberi kontribusi pada oknum penguasa yang punya kewenangan tentang penertiban baliho dan banner yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” jelas Suparmin
Dengan adanya baliho atau banner yang diduga tidak memiliki ijin, wajib hukumnya Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda untuk menindak, apalagi tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
“Jika tidak, kami dari KODEBA RI akan lakukan upaya hukum menggugatnya pemerintah Daerah karena ada dugaan melindungi kejahatan yang ada kaitannya dengan baliho tanpa ijin namun nyatanya tidak pernah ada perhatian dari Pemerintah Daerah untuk menertibkan dan menurunkan,” imbuh Suparmin.
(veri)












