Ripai : Reklame tersebut tidak memiliki ijin

Polisi Banyuwangi saat melakukan olah TKP di lokasi baliho bergambar Puan Maharani di depan Pasar Rogojampi, Banyuwangi. (ft. kabarjawatimur.com)

 

NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Ramai pemberitaan terkait pembongkaran reklame oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi membuat Ripai, salah satu Kepala Seksi buka suara dengan tegas bahwa reklame yang dibongkar tidak memiliki ijin dan penjualan bukan atas nama Satpol PP namun panitia pembangunan musala

Surat perintah tugas nomor : 094 / 2017 / 429.119 / 2021. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi yang saat itu di pimpin oleh Plt Drs. Sih Wahyudi memerintahkan 17 anggotanya untuk melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Rogojampi dan Singojuruh pada tanggal 4 Mei 2021 hingga selesai

Mengutip dari media online kabarjatim.com dengan link berita https://www.kabarjawatimur.com/polisi-mulai-olah-tkp-lokasi-bongkaran-besi-baliho-yang-diduga-dijual-oknum-satpol-pp/ terkait pernyataan Imam Maskun selaku pengusaha advertising,pembongkaran tanpa ijin pemilik papan baliho

Memang benar baliho klien kami bergambar Puan Maharani ditebang oleh Satpol PP. Pembongkaran itu tanpa seizin kami. Kamu sudah tanyakan ke Satpol PP terkait masalah itu,” kata Imam Maskun, pengusaha advertising kepada wartawan, pada Jum’at (10/9/2021) kemarin.

Imam Maskun pun melaporkannya ke Mapolresta Banyuwangi, lantaran pembongkaran baliho tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik papan baliho

Namun, penjelasan berbeda dari Ripai S.H, Kepala Seksi ( Kasi ) Penyidikan dan Penindakan Satpol PP saat itu, menjelaskan pada nusantaranews.co saat dimintai keterangan, menurutnya reklame tersebut ilegal dan yang menjual bukan atas nama Satpol PP tapi panitia pembangunan musala

” Reklame tersebut ilegal, sehingga kita mau mengirim surat peringatan kita tidak tahu siapa pemilik dari objek tersebut. Pembongkaran reklame yang sesuai SOP itu reklame yang berijin, nah yang kita bongkar ini ilegal,”.

Untuk penjualan barang tersebut atas nama panitia pembangunan mushola bukan lagi atas nama Satpol PP kita sudah lepas karena sudah diminta oleh panitia pembangunan. Ini dijual bukan untuk pribadi dan nominal hasil penjualan itu hanya Rp. 3.500.000, imbuh Ripai

Menurut Ripai, tidak sertamerta Satpol PP untuk melakukan penertiban atau pembongkaran. Diawali dengan adanya laporan secara online oleh masyarakat bahwa reklame tersebut mau roboh. Menjelang tidak lama kemudian pimpinan kita yaitu pak Wahyudi ( PLT ) saat itu memerintahkan untuk melakukan pembongkaran. Setelah itu barang tersebut kita amankan di kantor Satpol PP.

(veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *