NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Dibalik ramainya persolan batas wilayah Gunung Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso, tersimpan status guest house milik Pemerintah Daerah Banyuwangi yang berdiri di wilayah BPKAD namun belum diserah terimakan sejak pembuatan tahun 2018
Guest House Paltuding yang dibuat saat jaman Bupati anas ini, diresmikan pada tanggal 31 Desember 2018
Seperti yang diungkap oleh R, nama samaran narasumber yang enggan disebutkan namanya.

” Dulu awalnya itu bukan guest house, namun setelah selesai di gentengnya dikasih nama guest house. Dulu infonya awal ijinnya bukan guest house. Sebenarnya kan harusnya ada penyerahan ke BKSDA, tapi hingga sekarang kuncinya masih dipegang oleh pak Camat. Hingga sekarang belum ada manfaatnya bangunan tersebut. Kalau ada kegiatan dari Pemerintah Daerah saja baru dibuka,” tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ( Disbudpar ) Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda menjelaskan pada nusantaranews.co
” Status guest house yang ada di Ijen itu sampai saat ini menjadi aset Pemerintah Daerah. Bangunan itu didirikan dalam rangka memberikan pelayanan pada tamu – tamu,” jelas Bramuda.
Masih menurut Bram, di sana itu kan infrastuktur untuk pelayanan tamu sangat minim. Saat ini sesuai dengan permohonan BKSDA diminta untuk menjadi aset BKSDA, tapi belum disetujui atau perlu pertimbangan – pertimbangan matang karena jika aset itu diberikan biaya perawatan, kerusakan dan yang lain dibiayai oleh penerima aset karena ini berkaitan dengan anggaran.
” Kalau Pemerintah Daerah terkait dengan dana kan cepat kita tangani itu, tapi kalau BKSDA akan panjang. Siapapun yang pakai sepanjang untuk kepentingan masyarakat pasti dipinjami,” imbuh Bram.
(Veri)












