Laporan : Suherman Amin Bireuen Aceh
NUSANTARA-NEWS.CO, BIREUEN – Tiga warga Bireuen menjalani uqubat cambuk 129 kali yang dilaksanakan algojo di depan umum halaman Komplek Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kecamatan Kota juang Kabupaten Bireuen, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ketiga warga yang menjalani uqubat cambuk 129 kali rinciannya Z bin B (29) warga Geulumpang Bungkok Kecamatan Samalanga 100 kali cambuk, R bin AW (45) Gampong Dayah Blang Ralee 20 kali cambuk dan dan F bin AB (36) Dusun Kuala Gampong Lancang warga Kecamatan Jeunib 9 kali cambuk.
Z bin B (29) warga Geulumpang Bungkok Kecamatan Samalanga harus ikhlas menerima cambuk 100 kali setelah divonis bersalah melanggar pasal 34 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan Ia terbukti melakukan jarimah zina terhadap anak di bawah umur.
Selain itu Z bin B walaupun sudah menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, namun ianya tetap harus ikut menjalani pidana penjara selama 6 bulan dan masuk Lapas Kelas II Bireuen.
Sementara R bin AW (45) warga Gampong Dayah Blang Ralee kecamatan Jeunib harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa penahanan, R Bin AW dicambuk 19 kali karena terbukti bersalah melanggar pasal 18 Qanun Aceh No 14 tahun 2014, yang terbukti melakukan jarimah Maisir atau Judi.
Sedangkan F bin AB (36) warga Dusun Kuala Gampong Lancang Kecamatan Jeunib yang juga terbukti melakukan jarimah maisir ( judi) dihukum cambuk sembilan kali dan setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, F Bin AB dicambuk tujuh kali.
Pada kesempatan itu Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A Gani, SH, M.Si mengatakan, ketentuan Qanun Aceh tahun 2014 tentang hukuman Jinayah (hukum pidana Islam) harus diketahui oleh seluruh masyarakat dan harus benar-benar dapat dipahami .
Terkait masalah tersebut, perlu adanya pemahaman yang konkrit apalagi menyangkut masalah pemberian hukuman tersebut. “ Saya berharap dalam sosialisasi yang dilaksanakan pihak Satpol PP/WH terhadap masyarakat,mereka harus benar-benar paham sehingga dapat membedakan antara hukum jinayah di Aceh dan hukum lain yang berlaku di Indonesia,” Harapnya.
Bupati Muzakkar berharap, masyarakat menjauhkan diri serta meninggalkan perbuatan yang merusak diri sendiri serta tatanan sosial di masyarakat.
(red)












