NUSANTARA-NEWS.co, Pamekasan – Saat menghadiri sebuah forum rapat di dalam Madhapa Agung Ronggosukowati, Ketua DPRD Pamekasan menjelaskan penyebab kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, Raja’e yang meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya, hingga saat ini masih belum jelas, Kamis (19/08/21)
Rencana awal pergantian Wabup Raja’e diprediksi tuntas pada April 2021 lalu, hingga saat ini belum terlihat tanda-tanda adanya tahapan proses pergantian.
Berdasarkan catatan NUSANTARA- NEWS.co, sejak meninggalnya Wabup Raja’e pada 31 Desember 2020 lalu, jabatan Wabup Pamekasan hingga Rabu 18 Agustus 2021 hari ini, dibiarkan kosong saat sidang rapat paripurna berlangsung dengan agenda pemberhentian dengan hormat Wakil Bupati Pamekasan sudah dilakukan dan diwarnai Isak tangis para keluarga yang ditinggalkan oleh mendiang Wabup Raja’e Senin (15/02/21).

Fathor Rohman Ketua DPRD Pamekasan
Fathor Rohman Ketua DPRD Pamekasan menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengupayakan pergantian Wabup Pamekasan akan rampung pada Agustus 2021, namun akibat semakin melonjaknya kasus positif Covid-19 di Pamekasan, mengakibatkan sejumlah rencana pembahasan pergantian Wabup Pamekasan tertunda.
Penyebab tertundanya pembahasan pergantian Wabup Pamekasan ini karena 70 persen staf DPRD Pamekasan sakit, dan 50 persen anggota DPRD Pamekasan juga mengalami hal yang sama.
“Selama dua bulan sebelumnya, kami harus hati-hati karena pandemi Covid-19. Awalnya diperkirakan Agustus 2021 ini sudah punya Wabup baru, tapi masih tersendat,” kata Fathor Rohman kepada awak media.
Politisi PPP itu berjanji, pada Agustus 2021 ini, akan mengupayakan perubahan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019 untuk segera disetor ke Gubernur Jawa Timur ketika pembahasan tata tertib pergantian Wabup Pamekasan sudah selesai dibahas seluruhnya dan dikoreksi oleh Gubernur Jatim, maka akan langsung di paripurnakan.
“Setelah dievaluasi akan kita paripurnakan, bahwa kita sudah punya tatib baru pemilihan Wabup,” terangnya
Menurut Ketua Dewan yang akrab disapa Fathor ini, isi tatib baru itu yang akan mengatur mengenai tahapan dan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Pamekasan yang baru ketika mengikuti aturan tatib yang lama, banyak tahapan yang tidak sesuai dengan produk hukum yang ada di atasnya.
“Tatib itu terlalu lama dan tidak pernah dipakai dalam pemilihan pergantian Wabup. Sekarang sudah ada Perpres yang baru, Permendagri yang baru, dan aturan yang baru ini yang harus diikuti,” bebernya
.(Idrus)












