Aset tanah milik Pemprov harus dibayar kepemilikan lahan sekitar 7000 hektar

Amir Rumra ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku

 

NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Aset-Aset milik Pemerintah Provinsi menjadi persoalan, masalah lahan tanah di Maluku yang harus dibayar kurang lebih 7000 hektar , untuk 234 yang belum miliki sertifikat sementar 130 yang sudah miliki sertifikat, untuk 54 kementrian dan 84 milik daerah.

Hal ini dijelaskanAmir Rumra ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku di lobi kantor DPRD Karang Panjang Ambon, Rabu (18/8/2021).

Menurut Rumra, pada waktu ex Pertanian  Perikanan yang masih dalam pemerintah pusat telah diserahkan Pemda , karena persoalan tanah di Maluku menjadi masalah, dan menjadi satu masukan dari pengadilan, supaya jangan kita salah bayar karena kasus ini sudah berulang-ulang terjadi seperti ini .

“Sehingga kita komisi I, mencoba untuk mengudang Kepala Aset Pemerintahan dan Hukum untuk pertemuan lanjutan mengidenfitas semua aset pemerintah masalah tanah, supaya kita bisa ketahui masalah mana yang punya sertifikat dan masih sengketa seperti apa,” ungkapnya.

Ditambahkan, termasuk kasus ex Pertanian di Passo, yang sudah lama dihuni oleh Pegawai , dekat dengan Perumahan Lambargo.

“Kita mencoba kalau memang itu menjadi persoalan, dan mereka sudah menyurati Pemda untuk segera bisa membuka ruang untuk dibebaskan  atau beli seperti dihibahkan, karena mereka sudah menghuni cukup lama disitu , begitu juga lokasi-lokasi yang lain,” ujarnya.

” Kami tidak mau akibat karena persoalan menyangkut kasus tanah tidak kejelasan itu, akibatnya Pemda sudah membayar  yang besar  tiba-tiba ada gugatan baru juga. Seperti contoh, Lahan Kudamati milik Evant Alfons, Pemda membayar salah orang yang bukan milik lahannya, bahkan pada rapat Badan Musyawarah Dewan (Banmus ) sesuai rujukan komisi I sudah mengingatkan Pemda untuk tindakan pembayaran, tetapi ternyata Pemda sudah melakukan pembayaran.” ujarnya

Pihaknya berharap tidak boleh lakukan pembayaran terkait dengan kasus masalah Lahan Kudamati RSUD Dr.Haulussy.

” Intinya Pemerintah Daerah punya niat untuk dibayar tetapi karena status kepemilikan lahan menjadi persoalan walaupun yang dimenangkan oleh Johanes Buken Tisera sudah dimenangkan dengan kekuatan hukum, tetapi, ada lain juga yang mengugat , begitu juga di beberapa lokasi seperti di Passo, ternyata keputusan terjadi kepada keluarga Sarminela.” ungkapnya.

“Sehingga kita mencoba mendiskusi ada langkah maju karena aset adalah bagian sangat penting terkait penilaian audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) ada langakah maju terkait masalah aset tanah,” tuturnya.

” Sehingga tadi dijelaskan dengan kepala Aset pemerintah dan hukum terkait, contoh Dinas Pendidikan , Pertanian, Kehutanan, Perikanan termasuk di kabupaten kota, ini luar biasa kalau aset Pemda triliunan ,ternyata sulit sekali disampaikan ke bagian Aset, mereka tidak pengataran khusus terkait dengan penanganan itu.
Padahal itu hal hal penting menyangkut dengan aset yang diuangkan dalam bentuk uang. Bahkan banyak juga yang belum punya sertifikat termasuk dinas kesehatan,tanah Asrama Haji dan SPN Passo, dan mudah-mudahan sudah dilakukan Pembayaran.” jelasnya.

(ernes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *