NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – KPK segera menjebloskan Buken Tisera dan beberapa kroninya ke penjara atas keterlibatan pembayaran 8 Milyard tanah Dati Kudamati RSUD Dr.Haulussy milik Evans Alfons.
Hal ini disampaikan mantan ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Melky Frans usai melakukan rapat bersama komisi I DPRD Maluku. Rabu (10/8/2021), di lobby kantor DPRD Maluku.
Keputusan DPRD dan Biro Hukum menurutnya, ada hal yang aneh dengan keputusan-keputusan lembaga hukum.
” Pertama PK pernah memenangkan saudara Buken Tisera, dan atas dasar itu rapat dikomisi A, dan terjadi pembayaran tahap pertama. Menjelang pembayaran tahap kedua sudah ada keputusan pengadilan sampai di Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kepemilikan Yohanes Tisera dengan alasan cacat hukum dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu saudara Evans Alfons,” tegasnya.
” Baru saya ketahui lagi, ternyata Alfons menggugat kembali di pengadilan negeri, khusus objek RSUD Haulussy Ambon dan pengadilan negeri menyatakan bahwa keputusan sudah jelas dan seakan-akan tidak mengakui dengan secara tegas bahwa kepemilikan RSUD Haulussy tersebut ada pada dusun dati Kudamati dan menjadi milik Alfons,” tuturnya.
Sebut Frans, pertanyaannya adalah, 8 miliar lebih yang dibayarkan untuk tahap pertama dan kedua setelah pengadilan menyatakan cacat hukum.
” Apa dasarnya karena hal ini adalah perbuatan melanggar hukum yang harus segera kita adukan ke KPK untuk memeriksa orang-orang semua yang terlibat di dalam pembayaran tahap kedua, termasuk putusan pengadilan, ada apa dengan hakim, ini adalah permainan mafia peradilan yang harus kita basmi hal tersebut,” tegasnya.
Setelah ini, lanjut Frans, segera kita kembali, kuasa-kuasa hukum dari Alfons dan kita rundingkan untuk diadukan secara resmi ke KPK, tidak ke pihak kepolisian dan juga Kejaksaan supaya semuanya terang-benderang.
” Dari pemerintah daerah mengapa melakukan pembayaran dan mengapa pihak pengadilan memutuskan seperti ini, sebab jika pengadilan menyatakan cacat hukum kepada Alfons itu berarti harus ditindaklanjuti dengan Alfons. Mengapa diadukan lagi untuk objek sengketa RSUD dan pengadilan mengapa memutuskan dan tidak menyatakan Buken Tisera cacat hukum dan kembali ke sini dan memerintahkan untuk transaksi dengan Alfons dan pengadilan tidak secara tegas menyatakan ini,” tegasnya.
Ditambahkannya juga, secara singkat kita konsultasi dan mungkin akan dibawa ke KPK agar bisa terungkap siapa yang masuk penjara dan siapa yang tidak masuk, kalau sama sekali tidak ada persoalan hukum
“Terkait dengan dati Kudamati, sudah lama kami perjuangkan bukan baru ini dan Buken Tisera memiliki surat tertanggal 28 Desember yang menurut Alfons itu surat palsu yang diajukan untuk memenangkannya dan bisa dilihat di tanggal 8 Desember 1976 itu hari Selasa bukan hari Jumat seperti yang tertuang dalam surat tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, surat palsu digunakan untuk menipu pemerintah agar mendapatkan bayaran dan surat tersebut telah dinyatakan MA cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebab jelas RSUD Haulussy Ambon berdiri di atas dati Kudamati milik kita, itu bisa dibuktikan komisi I DPRD Provinsi Maluku maupun Pemerintah Daerah.
(Ernes).












