NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Eksekusi lelang Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 10 / Pdt. Eks / 2019 Pa.Sda ( Delegasi dari PA Sidoarjo) dengan Obyek KMP. Cemerlang No. 55 yang berjalan di ruang sidang 1 pada hari Kamis, 22 Juli 2021 akhirnya berakhir dengan adanya pemenang lelang
Acara lelang kapal ini dihadiri oleh KSOP Tanjung Wangi, BPTD Wilayah XI Jatim, Pejabat Lelang KPKNL Jember dan Bank Syariah Mandiri dimana sebagai pemohon lelang.
Guntur Arifin, selaku dari KPKNL memberikan penjelasan pada awak media saat diwawancarai usai berjalan nya acara
” Ini merupakan lelang yang ke Tujuh kali dan sistem penawaran lelang yang kamu laksanakan adalah sistem online ( internet). Jadi dari harga limit harga dasar Rp. 3,4 Miliar dan ada penawaran Rp. 3,4 Miliar 13 Juta jadi ada kenaikan,” kata Guntur Arifin
“Pihak pemenang yang ditunjuk dapat segera menyelesaikan kewajibannya paling lambat lima hari kerja. Untuk kendalanya kenapa lama mungkin pertama terkait dengan masalah harga mungkin terlalu tinggi. Untuk pemenang lelang nya adalah Chandra Onawa dari PT. Segara Luas Sukses Abadi,” ucap Guntur
Drs. Subandi SH.,MH Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi menjelaskan
” Proses lelang ini terjadi 7 kali sama yang sekarang. Jadi proses yang pertama sampai ke enam tidak ada yang menawar. Proses lelang yang ke enam kemarin hanya menaruh uang jaminan tapi tidak menawar,”.
Untuk proses yang ke tujuh ini dia langsung menaruh uang jaminan sekaligus menawar. Oleh karena itu kedepannya gambaran saya kepada Bank Syariah Indonesia bila akan terjadi semacam suatu perjanjian atau akad yang syariah maka sebaiknya itu disertakan dengan ijin trayek kalau seperti kapal kayak gini, karena tidak disertakan ijin trayek hingga sampailah proses lelang ke tujuh ini, ucap Subandi
Masih Subandi, mestinya kalau ada perjanjian antara kreditur dan debitur itu harus disertakan, jika terjadi wanprestasi maka ijin trayek bagian yang tidak terpisahkan dari proses lelang, sehingga satu kali proses lelang selesai. Proses lelang hingga lama ini karena tidak disertakan ijin trayek jadi orang yang menawar tidak ada.
(veri)












