NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku , siang tadi, Rabu, (8/7/2021), melakukan rapat terkait penerapan disiplin protokol kesehatan, atau rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh pemerintah daerah tentang covid-19 yang namanya protokol kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Maluku Justina Renyaan menjelaskan , sebelum ada payung hukum rujukan teknis (Juknis), tentu masyarakat dan kita berpikir ini hanya berupa instruksi yang masif diserukan belum merupakan suatu aturan yang baku.
” Selama ini masyarakat mematuhi, karena takut terpapar covid-19. Lagi pula ketika payung hukum itu ada selain keharusan kita menjaga diri, ada juga sangsinya, dengan demikian tingakt kepatuhan masyarakat lebih tinggi dibandingkan sekarang.” ungkapnya
” Ketika sudah ada payung hukum, sudah ada aturan tentang hal yang dimaksud bagi kepentingan masyarakat dan kita semua. Himbauan , ketika sudah ada payung hukum itu, menjadi suatu keharusan, yang akan punya sangsi, yakni harus ditegak kan. taati protokol kesehatan, vaksinasi bertahap sesuai anjuran pemerintah.” ungkapnya .
(ernes)












