NUSANTARA-NEWS.co, Ambon – Rekomendasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT), terhadap Paripurna dewan disana bedasarkan masukan-masukan masyarakat , supaya Gubernur Maluku Murat Ismail memperjuangkan Kab KTT sebagai daerah penghasil dan Pemerintah Provinsi maluku menetapkan 6% dari PI 10% itu dikelolah oleh Kab KTT.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Maluku Drs, Lucky Wattimury ,usai rapat DPRD diruang Paripurna dewan, senin, (15/3/2021).
Pada rapat kerja sama DPRD Maluku dan Bupati serta Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait participating interest” (PI) Blok Wattimury, mengatakan” ada rekomendasi yang disampaikan DPRD Kab. KKT, katanya berdasarkan Paripurna Dewan di sana, atas masukan-masukan masyarakat, lalu di buat rekomendasi.”tuturnya
Menurut Wattimury, inti dari rekomendasi Kab. KKT yang pertama, meminta supaya Gubernur memperjuangkan Kab. KKT sebagai daerah penghasil, dan kedua meminta supaya Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan, 6% dari PI 10% itu di kelola oleh Kab. KKT.
Tadi dalam rapat tersebut, kami sudah berdiskusi banyak hal, saya mempersilahkan kepada seluruh anggota DPRD Kab. KKT untuk menyampaikan pendapat, termasuk pendapat dari Bupati Kab. KKT, tentang pikiran dari pemerintah Kab. KKT, berkaitan dengan keinginan mereka itu, ungkapnya
Terhadap semua itu, harus kita duduk dan kaji lebih baik. Kita tidak mungkin mendengar pendapat sepihak dari Pemerintah dan DPRD KKT, langsung kita bilang iya, gak bisa. Kita harus mengkajinya dari sudut peraturan perundangan, dan ketentuan yang berlaku, apakah memungkinkan yang namanya KKT di tetapkan sebagai daerah penghasil, atau di tetapkan mendapat 6% dari PI 10%,” iringnya.
Ia juga sampaikan, bagaimanapun juga kita harus taat dalam hukum, ketika mengambil keputusan.”ucapnya
“Kita mesti memiliki landasan yuridis untuk mengambil suatu keputusan, apa lagi ini bukan persoalan sepele, ini persoalan yang sangat serius. Karena berkaitan dengan kewenangan-kewenangan wilayah yang melekat dalam sebuah kebijakan. Ada kewenangan Kabupaten, kewenangan Provinsi, bahkan kewenangan Pusat,” ujarnya.
Keberadaan Blok masela, berkaitan dengan kewenangan-kewenangan itu, yang oleh teman-teman dari KKT tadi, baik dari DPRD maupun Bupati, melihat dengan penetapan presiden, yakni pengolahan secara onsharee .
“Kita mesti mengkajinya dengan baik, kita harus kordinasi dengan Pak Gubernur, Kadis SDM Prov. Maluku, Direktur Maluku Energi Abadi, dan juga pihak-pihak terkait lainnya, supaya apapun keputusan yang kita ambil, itu sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku, yang satu proses pengelolaan PIAI 10% Blok Masela,” tegasnya
Wattimry berharap, masyarakat Maluku yang ada di Kab. Kepulauan Tanimbar tidak boleh ditinggalkan, karena bagaimanapun juga mereka daerah yang nyatanya terdampak dari beroperasinya Blok Masela ini. Oleh karena itu, perhatian dari mereka sudah pasti menjadi bagian dari sikap dan keputusan DPRD.
” Yang paling utama saat ini adalah, kita jaga jangan sampai dia menjadi bola salju yang bergelinding tanpa tujuan. Dan kami minta kasih ruang dan waktu untuk kami diskusikan dengan baik,” pungkasnya
(ernes)












