NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Anggota komisi II geram dan akan panggil UD Jaya Subur terkait syarat jaminan BPKB jika ingin bekerja di tempat tersebut. Hal tersebut bertentangan dengan Undang – Undang yang ada di Indonesia.
Santer pemberitaan adanya perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Rogojampi menahan dan mensyaratkan surat berharga (BPKB) untuk jaminan kerja bikin geram anggota Komisi II, Drs. Sahroni
Drs. Sahroni, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi mengaku geram adanya laporan tersebut. Bahkan dirinya segera memanggil pihak Jaya Subur.
“Kita akan segera ajukan kepada pimpinan untuk memanggil semua pihak untuk menggelar hearing,” kata Sahroni, saat dikonfirmasi via selulernya.selasa (26/01/2021)
Masih Sahroni apa pun alasannya, perusahaan tidak boleh meminta jaminan kepada karyawan. “Perusahaan harus mengembalikan jaminan semua karyawan yang saat ini bekerja di sana, apalagi sekarang masih kondisi pandemi. Kasihan, banyak rakyat yang susah,” tegas Sahroni.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Forum Rogojampi Bersatu (FRB) telah melaporkan persoalan itu pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Hingga saat ini, pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banyuwangi masih menunggu disposisi dari kepala dinas.
“Sudah kita teruskan ke pimpinan, tetapi disposisi nya belum turun. Kemungkinan dalam Minggu ini,” ujar staf disnaker saat dihubungi awak media via selulernya.
Sementara itu, Ketua FRB, Irfan Hidayat SH., MH, akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi di Banyuwangi apa lagi Lemahnya kondisi ekonomi saat ini akan dampak pandemi , apapun untuk kepentingan masyarakat kecil kita akan terus kawal,” tegas Irfan
( Veri Kurniawan )












