Biro Banyuwangi – Jawa Timur
NUSANTARA-NEWS.co, Banyuwangi – Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Perda Gubernur Jatim nomor 2 tahun 2020, Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020, STR Kapolresta Banyuwangi Nomor : STR/403/IX/OPS.2./2020 Tanggal 15 September 2020 Tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi, Polsek Genteng melakukan operasi Yustisi pengendalian Covid – 19 dan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 37 orang.
Kegiatan operasi Yustisi yang dilakukan pada hari Selasa, 29 Desember 2020, Jam 19.45 Wib sampai 20.15 di Jalan Raya Gajahmada, tepatnya di depan pos PAM lilin Nataru genteng 2020
Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.
Kapolsek Genteng, AKP Sudarmaji, S.H, M.H melalui Ipda Wahid Hasyim, S.H, Panit Lantas Polsek Genteng menerangkan
” Sebelum pelaksanaan giat OPS Yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel di belakang pos PAM Genteng dan langsung dipimpin oleh Kapolsek Genteng dengan kekuatan personil 12 personil. Polsek 6 personil, koramil 1 personil, Dishub 2 personil, kesehatan 3 personil,” jata AKP Sudarmaji
Sasaran dalam operasi ini adalah warga masyarakat pengguna jalan yang melintas di depan Pos PAM Genteng Jalan Raya Gajah Mada, Genteng.
” Kita Melakukan penegakan dan pendisiplinan kepada warga masyarakat yang tidak pakai masker dengan diberikan teguran dan tindakan disiplin dan arahan untuk selalu mentaati peraturan pemerintah yaitu memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya,
” Bagi masyarakat pengguna jalan yang melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan teguran dan sangsi untuk melakukan atau menerapkan protokol kesehatan dan diberikan masker. Dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut kita berhasil melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 37 orang,” imbuhnya