NUSANTARA-NEWS.co, Morowali Utara – Mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat termasuk di wilayah hukum Polres Morowali Utara, sehingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat nomor : Mak /4 /XII / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan tahun Baru 2021
Adapun point utama pada maklumat tersebut adalah guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut. Polres Morowali Utara beserta seluruh jajaran Polsek dan Polsubsektor mensosialisasikan maklumat Kapolri tersebut kepada warga untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Sosialisasi tersebut berupa himbauan langsung kepada masyarakat, pemasangan Pamflet / selebaran, baliho serta sosialisasi melalui Media sosial dan Media Online. Hal tersebut gencar dilaksanakan oleh Kapolres Morowali Utara untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19 di Kabupaten Morowali Utara saat perayaan Natal dan Tahun baru 2021 ini.
Kapolres Morowali Utara berharap kerjasama seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mematuhi Maklumat Kapolri tersebut demi mencegah lonjakan pasien Covid-19 pasca Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 ini.
(supriyono).