Kapolsek Madat Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

 

NUSANTARA-NEWS.co, Aceh – Minggu, 20 Desember 2020 sekira pukul 03.30 WIB, Kapolsek Madat memimpin langsung saat mengamankan seorang warga yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Identitas Pelaku Iskandar bin alm Razali (28) warga Dusun Lam Kuta, desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket plastik putih bening ukuran sedang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 35 gram, 2 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah jarum plastik

Kronologis:

Pengungkapan berawal yang mana salah satu personil Polsek Madat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Bintah.

Memperoleh informasi tersebut Kapolsek Madat bersama sejumlah personel menuju ke rumah yang dimaksud.

Sesampai di rumah yang tuju anggota Polsek Madat melakukan penggerebekan dan memgamankan pelaku lalu dilakukan penggeledahan badan serta seputaran kamar tidur pelaku yang kemudian ditemukan barang bukti (BB) tersebut di atas.

Atas temuan BB tersebut, pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Madat yang selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

( Zulkifli )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *