NUSANTARA-NEWS.co, Morowali – Polsek Bahodopi menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu an. Tersangka Lk. Julman, di kamar Kos miliknya, di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Jum’at (18/12/2020) sekitar Pukul 02.00 Wita dini hari.
Berdasarkan Release Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH, bahwa pd hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, sekitar Pukul 02.00 Wita, berdasarkan informasi dari Masyarakat perihal adanya Transaksi Narkoba di Salah Satu Kos-kosan yg terletak di Desa Keurea Kec. Bahodopi, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahodopi di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Sumarlin langsung menuju ke Kos-kosan tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yg disewa/ditempati oleh terduga Pelaku an. Lk. Julman, saat itu Petugas langsung melakukan Penggeledahan dan dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) Paket Sabu-sabu dengan berat bruto 8,16 Gram, serta uang tunai Rp. 1.375.000,-
Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 1 Set alat hisap sabu/ bong 1 botol lengkap, 1 buah pirek, 1 buah korek api gas.
”Petugas juga mengamankan 1 buah dompet berisi 1 buah KTP an. Lk. Julman, 1 Buah ATM BRI, 1 Buah SIM C, 1 Buah HP merk Relmi warna Biru, 1 Buah HP merk Nokia warna Biru ,” terang Iptu Zulfan,SH.
“Pelaku Lk. Julman berasal dari Pinrang Kab. Wajo Sulawesi Selatan”
Saat diamankan Petugas, saat itu Pelaku sedang bersama dengan Pacarnya an. Pr. IK.
Saat ini Kami Polsek Bahodopi berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 dengan Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
(supriyono)