NUSANTARA-NEWS.co, JAKARTA – Iman Besar Habib Rizieq Shihab Ketua Front Pembela Islam (FPI) datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan berkaitan dengan status tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Sabtu 12/12/2020.
Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut di antaranya adalah Ahmad Sobri Lubis, Ali Alatas, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan team penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Habib Rizieq Shihab.
Kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya tidak berdasarkan surat panggilan. Namun, Habib Rizieq Shihab menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum. Habib Rizieq Shihab juga mengaku belum pernah mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
(RES)