NUSANTARA-NEWS.co, OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan kepemilikan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap. SIK, melalui Kasatres Narkoba IPTU Beni Okimo, SH, MH, mengatakan pelaku ditangkap hari Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 06.00 WIB, di Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung Kab OKU Selatan Sumatera Selatan
“Pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M Amd Keb Binti Do (39),” ujar IPTU Beni, Minggu (06/12/2020).
IPTU Beni menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan kepemilikan narkotika ini merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Banding Agung
Saat itu petugas kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Rantau Nipis Kec Banding Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas kami kemudian langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan disana berhasil ditangkap seorang ibu rumah tangga sementara suaminya sedang tidak dirumah .
“Setelah dilakukan penggeledahan dikamar Tersangka petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram yang dibalut dengan tisu warna putih yang ditemukan didalam lemari milik Tersangka yang terletak didalam kamar tidur. 1 unit hand phone merk VIVO 1817 warna hitam. 1 Bal plastik klip kosong, satu lembar kertas tisu berwarna putih” jelas IPTU Beni.
“Saat ini Tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres OKU selatan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Penyidikan. Lengkapi mindik, BAP Saksi dan Tsk, Riksa BB dan urien ke Labfor, kirim BP ke JPU”, pungkas Kasat.